• Senin, 22 Desember 2025

Sita Total Rp13,2 Triliun, Kejagung Ungkap Alasan Hanya Pamerkan Rp2,4 Triliun ke Presiden Prabowo

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Kejagung Sita Uang Rp13,255 T dalam kasus korupsi CPO (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)
Kejagung Sita Uang Rp13,255 T dalam kasus korupsi CPO (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang total Rp13,255 triliun dari kasus korupsi terkait minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Namun, Korps Adyaksa hanya hanya memamerkan Rp2,4 triliun saja dari total uang sitaan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin 20 Oktober 2025.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, keterbatasan ruang jadi alasan tak memamerkan uang sebanyak Rp13,255 triliun tersebut.

Baca Juga: Hasil Drawing SEA Games 2025: Indonesia Masuk Grup Neraka Bersama Myanmar dan Singapura!

"Hari ini kami serahkan, ini jumlahnya Rp13.255 triliun tetapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau Rp13 triliun, tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," ujarnya di depan Presiden Prabowo.

Adapun, petugas menaruh uang tersebut di lobi utama kantor Kejagung dengan pecahan 100.000 yang ditumpuk hingga setingga sekitar 2 meter hingga memenuhi satu ruangan.

Burhanuddin kemudian mengatakan, pihaknya saat ini fokus pada penegakan hukumnya terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Baca Juga: Prabowo: Kejagung Harus Koreksi Diri, Jangan Cari Kesalahan Orang Kecil

"Khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat," katanya.

Pihaknya, lanjut Burhanuddin, juga telah menindak korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja.

"Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan terlebih dahulu," ucapnya.

Sebagai informasi, uang tersebut disita Kejagung dari kasus korupsi terkait CPO.

Baca Juga: Lisa Mariana Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Ridwan Kamil Diundur Pekan Depan

Sebanyak tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X