Ketiganya yakni, PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group membayarkan uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.
Kemudian, PT Musim Mas dihukum membayar uang pengganti senilai Rp4,89 triliun. Dan, PT Musim Mas Group membayar senilai Rp1,1 triliun kepada Kejagung.***
Artikel Terkait
Kejagung Nyatakan Berwenang Usut WNA Direksi BUMN yang Lakukan Korupsi
Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Soal Korupsi Kredit Sritex
Usut Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Dkk, Kejagung Periksa 7 Orang, 2 dari Pertamina Patra Niaga
Kejagung Sita Rumah Riza Chalid Terkait Pencucian Uang Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Prabowo: Kejagung Harus Koreksi Diri, Jangan Cari Kesalahan Orang Kecil