KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berwenang mengusut Warga Negara Asing (WNA) menjabat direksi BUMN jika melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025, mengatakan, Kejagung bisa mengusut kalau perbuatannya di wilayah hukum Indonesia.
"Berlakunya hukum Indonesia. Artinya, siapa pun bisa dikenakan," ujarnya.
Baca Juga: KPK: WNA Jabat Direksi BUMN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Selain berada di wilayah hukum Indonesia, lanjut Anang, apalagi jika perbuatanmya menyebabkan kerugian negara.
Anang lantas mencontohkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 yang melibatkan WNA asal Hungaria.
Baca Juga: Dua WNA dalam Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Ini Nama dan Pengalamannya
Kasus tersebut diusut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Adapun WNA yang berstatus tersangkanya adalah Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG.
"Itu akan diproses oleh hukum dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menegakkan hukum secara profesional. "Apalagi itu menyangkut kerugian negara," ujarnya.***
Artikel Terkait
MA Vonis Lagi 3,5 Tahun Penjara Terhadap WNA China yang Gasak Emas Indonesia 774 Kg
Prabowo Sudah Ubah Aturan, Sekarang WNA Bisa Pimpin BUMN
Dua WNA dalam Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Ini Nama dan Pengalamannya
KPK: WNA Jabat Direksi BUMN Wajib Laporkan Harta Kekayaan