• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Nyatakan Berwenang Usut WNA Direksi BUMN yang Lakukan Korupsi

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:45 WIB
 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berwenang mengusut Warga Negara Asing (WNA) menjabat direksi BUMN jika melakukan tindak pidana korupsi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025, mengatakan, Kejagung bisa mengusut kalau perbuatannya di wilayah hukum Indonesia.

"Berlakunya hukum Indonesia. Artinya, siapa pun bisa dikenakan," ujarnya.

Baca Juga: KPK: WNA Jabat Direksi BUMN Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Selain berada di wilayah hukum Indonesia, lanjut Anang, apalagi jika perbuatanmya menyebabkan kerugian negara.

Anang lantas mencontohkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016 yang melibatkan WNA asal Hungaria.

Baca Juga: Dua WNA dalam Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Ini Nama dan Pengalamannya

Kasus tersebut diusut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Adapun WNA yang berstatus tersangkanya adalah Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG. 

"Itu akan diproses oleh hukum dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menegakkan hukum secara profesional. "Apalagi itu menyangkut kerugian negara," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X