KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan bebas Yu Hao warga negara China, terdakwa yang mencuri emas Indonesia seberat 774 kilogram.
Yu Hao kini divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar, dengan hukuman subsider 6 bulan kurungan.
"Kasasi penuntut umum dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan Mahkamah mengadili sendiri," begitu bunyi putusan nomor 5691 K/PID.SUS/2025 sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Selasa, 1 Juli 2025.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dirut Sritex, Temukan Uang Rp2 Miliar
Putusan tersebut diketok oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Yohanes Priyana dengan dua hakim anggota, Sigid Triyono dan Noor Edi Yono, pada 13 Juni 2025. Putusan ini diambil secara bulat oleh ketiga hakim.
Kasus Tambang Ilegal Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Kasus ini bermula dari penambangan emas tanpa izin yang dilakukan Yu Hao di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalbar, pada Februari hingga Mei 2024.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yu Hao melakukan pengolahan dan pemurnian emas di area yang merupakan konsesi resmi perusahaan lain.
Namun perusahaan tersebut belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2024 yang disetujui Kementerian ESDM, sehingga belum memulai aktivitas pertambangan.
Baca Juga: Ketahui Tips Ampuh Mencegah Garis Hijau di Layar HP
Meski demikian, Yu Hao disebut melakukan eksplorasi dan penambangan emas secara mandiri di dalam terowongan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemegang izin.
Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa, dari lokasi yang ditambang secara ilegal tersebut diperkirakan dihasilkan emas sebanyak 774,2 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.
Nilai kerugian negara akibat hilangnya cadangan logam mulia tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, atau tepatnya Rp1.020.622.071.358, berdasarkan perhitungan ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan.
Baca Juga: Kapolri Klaim Indonesia Nihil Terorisme Sejak 2023, Ini yang Dilakukan
Artikel Terkait
Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Ismail Bolong Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Izin Tambang Ilegal
Mahfud Bakal Bongkar Tambang Ilegal Bekingan Aparat
Soal Tambang Ilegal di Yogyakarta, Sri Sultan HB X: Ditutup saja, Kenapa Takut?
Modus WNA China Gasak Emas Indonesia 774 Kg, Tapi Divonis Bebas Pengadilan