• Senin, 22 Desember 2025

MA Vonis Lagi 3,5 Tahun Penjara Terhadap WNA China yang Gasak Emas Indonesia 774 Kg

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 17:46 WIB
WNA China Keruk Emas Ilegal di Kalimantan Barat (Foto: Unsplash)
WNA China Keruk Emas Ilegal di Kalimantan Barat (Foto: Unsplash)

Kronologi Kasus Hukum Yu Hao

Pada 10 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar terhadap Yu Hao.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Tidak terima dengan vonis tersebut, Yu Hao mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Baca Juga: Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Mei 2025 Tembus Rp69,6 Triliun, Kinerja Ekspor Meningkat

Hasilnya, PT Pontianak membatalkan putusan PN Ketapang dan menyatakan Yu Hao tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Ia pun dinyatakan bebas.

Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi yang baru saja dikeluarkan, MA menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pakai Tas Loro Piana Senilai Ratusan Juta dan Diborgol saat Ajukan Eksepsi di PN Jak Sel

Yu Hao dijatuhkan kembali vonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 30 miliar. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X