Kronologi Kasus Hukum Yu Hao
Pada 10 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar terhadap Yu Hao.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Tidak terima dengan vonis tersebut, Yu Hao mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.
Baca Juga: Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Mei 2025 Tembus Rp69,6 Triliun, Kinerja Ekspor Meningkat
Hasilnya, PT Pontianak membatalkan putusan PN Ketapang dan menyatakan Yu Hao tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Ia pun dinyatakan bebas.
Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi yang baru saja dikeluarkan, MA menyatakan Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin.
Yu Hao dijatuhkan kembali vonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 30 miliar. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat.***
Artikel Terkait
Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Ismail Bolong Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Izin Tambang Ilegal
Mahfud Bakal Bongkar Tambang Ilegal Bekingan Aparat
Soal Tambang Ilegal di Yogyakarta, Sri Sultan HB X: Ditutup saja, Kenapa Takut?
Modus WNA China Gasak Emas Indonesia 774 Kg, Tapi Divonis Bebas Pengadilan