• Minggu, 21 Desember 2025

KPK: WNA Jabat Direksi BUMN Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:49 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Warga negara asing (WNA) menjabat direksi BUMN wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di KPK, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025, menyampaikan, kewajiban melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan ketentuan undang-undang.

"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap kewajiban lapor LHKPN," ujar Budi.

Baca Juga: Prabowo Sindir Direksi BUMN Kayak Raja, Soroti Danantara Jadi Sovereign Fund Kelima Dunia

KPK menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi keterangan Presiden Prabowo Subianto bahwa kini WNA boleh menjadi direksi BUMN.

Prabowo dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group, Steve Forbes, pada Rabu, 16 Oktober 2025, mengaku sudah mengubah aturan sehingga WNA bisa menjabat direksi BUMN.

"Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia sudah bisa memimpin BUMN kami," ujarnya.

Baca Juga: Warga Asing Bisa Jadi Bos BUMN, Prabowo: Demi Dongkrak Kelas dan Standar Internasional

Terkait beleid baru ini, PT Garuda Indonesia (Persero) telah menunjuk dua WNA, yakni Balagopal Kunduvara selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.

Kedua WNA tersebut didaulat menjabat direksi maskapai pelat merah Indonesia berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.***

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X