KONTEKS.CO.ID – Warga negara asing (WNA) menjabat direksi BUMN wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di KPK, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025, menyampaikan, kewajiban melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan ketentuan undang-undang.
"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap kewajiban lapor LHKPN," ujar Budi.
Baca Juga: Prabowo Sindir Direksi BUMN Kayak Raja, Soroti Danantara Jadi Sovereign Fund Kelima Dunia
KPK menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi keterangan Presiden Prabowo Subianto bahwa kini WNA boleh menjadi direksi BUMN.
Prabowo dalam dialog bersama Pimpinan Utama Forbes Media Group, Steve Forbes, pada Rabu, 16 Oktober 2025, mengaku sudah mengubah aturan sehingga WNA bisa menjabat direksi BUMN.
"Sekarang ekspatriat, orang non-Indonesia sudah bisa memimpin BUMN kami," ujarnya.
Baca Juga: Warga Asing Bisa Jadi Bos BUMN, Prabowo: Demi Dongkrak Kelas dan Standar Internasional
Terkait beleid baru ini, PT Garuda Indonesia (Persero) telah menunjuk dua WNA, yakni Balagopal Kunduvara selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Kedua WNA tersebut didaulat menjabat direksi maskapai pelat merah Indonesia berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.***
Artikel Terkait
BUMN Seolah Angkat Tangan? Dua Opsi Disodorkan ke Pemerintah untuk Lunasi Utang Kereta Cepat Senilai Rp118 Triliun
Setahun Era Prabowo: Prof Ferry: Benahi BUMN, Rangsang Investasi Asing, dan Pertumbuhan Tak Rusak Lingkungan
Prabowo Sudah Ubah Aturan, Sekarang WNA Bisa Pimpin BUMN
Warga Asing Bisa Jadi Bos BUMN, Prabowo: Demi Dongkrak Kelas dan Standar Internasional
Prabowo Ubah Wajah BUMN, Ribuan Perusahaan Dipangkas, Ekspatriat Diberi Jalan Jadi Pemimpin di Indonesia