• Senin, 22 Desember 2025

Diminta KPK Lapor Dugaan 'Mark Up' Proyek Whoosh, Mahfud MD: Agak Aneh!

Photo Author
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:53 WIB
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD soal KPK minta laporan dugaan 'mark up' proyek kereta cepat atau Whoosh (Foto: YouTube/Mahfud MD Official)
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD soal KPK minta laporan dugaan 'mark up' proyek kereta cepat atau Whoosh (Foto: YouTube/Mahfud MD Official)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahfud MD melaporkan adanya dugaan 'mark up' proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Namun, Eks Menko Polhukam era Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi itu menyebut jika permintaan komisi antirasuah itu aneh.

"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh," tulis Mahfud di akun X miliknya, mengutip Minggu, 19 Oktober 2025.

Baca Juga: Kabupaten Sarmi Papua Kembali Diguncang Gempa Bumi Besar, Kali Ini Berkekuatan Magnitudo 5,1

Sebab menurutnya, di dalam hukum pidana, jika ada informasi dugaan pidana seharusnya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki dan bukan justru minta laporan.

Aparat tersebut, kata dia, juga dapat memanggil pihak-pihak yang jadi sumber informasi untuk digali keterangannya.

Dia lantas memberi contoh kasus penemuan mayat yang seharusnya langsung diselidiki APH.

"Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH, sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat," ujarnya.

Baca Juga: Kejuaraan Senam Dunia 2025 di Jakarta Resmi Dibuka, Tanpa Atlet Asal Israel

"Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan," imbuhnya.

Lantara itu, Mahfud menyebut jika permintaan dirinya membuat laporan merupakan kekeliruan dari KPK.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menegaskan jika sumber awal mengungkap terkait kemelut Whoosh bukan dirinya.

Baca Juga: Kereta Cepat Whoosh, Anggota Komisi XI DPR: Megawati Sudah Peringatkan Jokowi

Ikhwal tersebut, kata dia, disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dan Antony Budhiawan di dalam sebuah dialog televisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X