• Senin, 22 Desember 2025

Purbaya Tanggapi Laporan Premanisme di KPP Tigaraksa: Kalau Masih Ada, Saya Ganti

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Purbaya tegas soal premanisme di KPP Tigaraksa, layanan aduan dibuka lewat WhatsApp 082240406600. (Instagram @menkeuri)
Purbaya tegas soal premanisme di KPP Tigaraksa, layanan aduan dibuka lewat WhatsApp 082240406600. (Instagram @menkeuri)

 

KONTEKS.CO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi telah menerima laporan terkait dugaan praktik premanisme di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa.

Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah pengaduan sampai ke meja kementerian.

Layanan Aduan WhatsApp di nomor 082240406600

Purbaya mengungkapkan, Kemenkeu telah membuka layanan aduan publik melalui WhatsApp di nomor 082240406600 sejak 15 Oktober 2025 untuk menampung keluhan soal bea cukai dan pajak.

Baca Juga: Luhut Usul Kemenkeu Kucurkan Rp50 Triliun ke INA, Purbaya: Jangan Buat Beli Obligasi Lagi

Nomor itu kini menjadi saluran resmi bagi warga yang mengalami pungutan atau intimidasi.

“Izin lapor tindak premanisme AR Pajak KPP Tigaraksa. Kalau itu minggu depan saya cek, harus sudah rapi, nggak ada premanisme,” ujar Purbaya kepada wartawan, Jumat 17 Oktober 2025.

Menurut Purbaya, modus yang dilaporkan kerap berupa pemaksaan uang.

Ia menyebutkan keluhan semacam ini bukan hanya masalah prosedur, melainkan persoalan integritas yang harus segera ditindak.

Baca Juga: Kekasih Beberkan Perjuangan Ammar Zoni di Sel Tikus: Kasus Lama yang Kini Diungkit Lagi

Menteri Purbaya menilai sebagian birokrat masih menunjukkan sikap acuh karena menganggap masa jabatan menteri bersifat sementara. Akibatnya, peringatan dari pimpinan tak selalu diindahkan.

“Banyak yang berpikir menterinya cuma empat atau lima tahun, jadi mereka santai saja. Tapi saya nggak akan biarkan seperti itu,” tegas Purbaya.

Ia menegaskan akan mengambil langkah tegas yaitu jika praktik premanisme tetap terjadi, pejabat terkait akan diganti lebih dulu meski nantinya dirinya tak lagi menjabat.

Pernyataan itu menunjukkan komitmen untuk menegakkan aturan internal Kemenkeu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X