• Minggu, 21 Desember 2025

SIAGA 98 Desak KPK dan Kejagung Usut Kasus Whoosh

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Kereta cepat Whoosh (unsplash.com)
Kereta cepat Whoosh (unsplash.com)
KONTEKS.CO.ID – Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98 desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur kereta cepat Whoosh Jakarta–Bandung.
 
"SIAGA 98 mendesak KPK, Kejagung untuk mengusut kasus Whoosh," kata Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
 
Hasanuddin menegaskan, KPK atau Kejagung harus mengusut kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya indikasi pelanggaran hukum di balik membengkaknya anggaran pembangunan kereta cepat Whoosh.
 
 
"KPK atau Kejaksaan [harus] melakukan penyelidikan dan evaluasi mendalam terhadap aspek perencanaan dan pembiayaan proyek Whoosh," ujarnya.
 
Menurut Hasanuddin, pengusutan ini penting untuk memastikan transparansi, menegakkan prinsip akuntabilitas publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proyek nasional berskala besar.
 
Pasalnya, lanjut dia, terdapat indikasi perencanaan keuangan yang tidak profesional, penuh intervensi, atau menyebabkan pembengkakan biaya.
 
 
"Maka hal tersebut harus diselesaikan secara akuntabel melalui evaluasi menyeluruh dan audit investigatif yang independen," katanya.
 
Penanganan dari sisi hukum ini sangat penting agar persoalan kereta cepat Whoosh tidak berkembang menjadi wacana politis yang kontraproduktif.
 
"Sebaiknya KPK atau Kejaksaan melakukan penyelidikan dan evaluasi mendalam," tandasnya. 
 
 
Terlebih lagi, lanjut Hasanuddin, kereta cepat Whoosh Jakarta–Bandung merupakan proyek pembangunan infrastruktur transportasi strategis dan bagian dari upaya modernisasi sistem mobilitas nasional.
 
"Pada dasarnya, bertujuan mempercepat konektivitas, menekan biaya logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X