• Minggu, 21 Desember 2025

MAKI Apresiasi Kejagung Sebut Antam, Adaro, Vale, PAMA, dan 9 Perusahaan Lainnya Nikmat Solar Haram Pertamina

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:32 WIB
Sidang perkara korupsi minyak dan produk kilang Pertamina. JPU dakwa 4 pejabat Pertamina perkara 2 perusahaan Singapura jutaan dolar AS. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Sidang perkara korupsi minyak dan produk kilang Pertamina. JPU dakwa 4 pejabat Pertamina perkara 2 perusahaan Singapura jutaan dolar AS. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) apresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut belasan perusahaan besar di antaranya Antam, PAMA, Adaro, Berau Coal, dan Vale Indonesia diduga menikmati solar haram Pertamina sehingga mereka diuntungkan Rp2,5 triliun.
 
"Mengapresiasi, akhirnya Kejagung menyebut semua perusahaan dalam dakwaan," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI kepada Konteks pada Kamis, 16 Oktober 2025.
 
Boyamin menegaskan, ulah mereka itu tentunya merugikan negara karena membeli bahan bakar minyak (BBM) di bawah harga yang ditentukan.
 
 
"Mereka tahu bahwa harusnya beli harga ekonomi, tapi mereka beli harga di bawah harga resmi. Itu kan merugikan negara," ujarnya.
 
Belasan perusahaan besar bisa membeli solar di bawah harga, ujar dia, itu juga harus didalami karena tentunya Pertamina diduga tidak begitu saja mau menjual solarnya dengan harga lebih murah.
 
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung ungkap 13 perusahaan diuntungkan terkait pembelian BBM. Berdasarkan data hasil audit internal dan pemeriksaan Kejaksaan, transaksi ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2018 hingga 2023, melibatkan sejumlah subholding Pertamina serta Kontraktor Kerja Sama Migas (KKKS).
 
 
Berikut daftar perusahaan yang menerima keuntungan dari praktik penjualan solar di bawah harga pokok:
 
PT Pamapersada Nusantara (PAMA) — Rp958,38 miliar (anak usaha Astra Group/PT United Tractors Tbk)
PT Berau Coal — Rp449,10 miliar (bagian dari Sinar Mas Group, dipimpin Fuganto Widjaja)
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) — Rp264,14 miliar (anak usaha BUMA International/Delta Dunia Makmur - DOID)
 
 
PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar (dimiliki PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah)
PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar (anak usaha Adaro Energy Indonesia milik Boy Thohir)
PT Ganda Alam Makmur — Rp127,99 miliar (bagian dari Titan Group)
 
Grup Indo Tambangraya Megah (ITM) — Rp85,80 miliar (melalui 5 anak usaha; dimiliki Banpu Group, Thailand)
PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar (anak usaha Adaro Logistics)
PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar (anak usaha Vale SA, Brasil)
 
 
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar (dikuasai Heidelberg Materials AG, Jerman)
PT Purnusa Eka Persada/PT Arara Abadi — Rp32,11 miliar (unit usaha Sinar Mas Group/APP Forestry)
PT Aneka Tambang (Antam) Tbk — Rp16,79 miliar (BUMN anggota MIND ID)
PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) — Rp14,05 miliar (patungan antara H. Robert Nitiyudo W. dari Indotan Group dan Antam)
 
JPU Kejagung menilai, pemberian harga jual solar di bawah standar itu telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,54 triliun, yang seharusnya menjadi pendapatan sah Pertamina.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X