KONTEKS.CO.ID – Dua perusahaan asal Singapura, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd. diperkaya dari pengadaan BBM Pertamina.
BP Singapore Pte. Ltd. diperkaya dari pengadaan gasoline (bensin) 90 pada paruh pertama (H1) tahun 2023 sebesar US$3,6 juta dan pengadaan bensin 92 pada paruh pertama 2023 sebesar US$745.493.
Sedangkan Sinochem International Oil Pte. Ltd. diperkaya dari pengadaan bensin 90 pada paruh pertama 2023 sebesar US$1,39 juta.
Lantas, apakah kedua perusahaan tersebut bisa disidik Kejagung jika kedudukan mereka di Singapura dan tidak mempunyai perwakilan di Indonesia?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Konteks di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2025, mengatakan, pasal Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Indonesia sangat jelas mengenai siapa yang bisa disidik.
"Pasal kita itu jelas, barang siapa ataupun korporasi. Prinsipnya, orang dan badan hukum itu bisa disidik," ujarnya.
Ia lantas mencontohkan sejumlah perusahaan minyak kelapa sawit di Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengekspor minyak secara ilegal ketika pasokan di dalam negeri langka.
"Diproses pidanan atau proses hukum dalam rangka untuk pengembalian kerugian negara," katanya.
Adapun yang menjadi kendala dalam kasus yang melibatkan dua perusahaan asal Singapura tersebut, lanjut Boyamin, adalah perbedaan yuridiksi antara Indonesia dan Singapura.
Menurut Boyamin, kasus dua perusahaan tersebut bisa disidik oleh Kejagung ataupun penegak hukum Singapura.
"Kalau tidak diproses di Indonesia maka minta diproses di negara tempatnya. Kita laporkan kepada penegak hukum di negaranya," kata dia.
Ia lantas mencontohkan kasus korupsi pesawat Garuda yang melibatkan perusahaan di Inggris dan terjadi di sana. Perusahaan tersebut diproses hukum oleh aparat penegak hukum Inggris.
Baca Juga: Gara-Gara Permintaan Riza Chalid, Pertamina Rugi Rp2,9 Triliun dari Sewa Terminal BBM di Merak
"Perusahaan di Inggris itu kan juga sudah dihukum," ucapnya.
Sedangkan kasus yang melibatkan pihak Indonesia-nya kemudian disidik oleh KPK dan Kejagung.
"Maka oleh Indonesia, kan juga diproses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyampaikan bahwa dua perusahaan asal Singapura itu diperkaya akibat kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–2023.
JPU menyampaikan dugaan keterlibatan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd. tersebut dalam surat dakwaan dalam persidangan empat terdakwa, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan; dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma.
Kemudian, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Edward Corne; dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025, Sani Dinar Saifudin.
Tim JPU Kejari Japus mendakwa Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifudin melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
JPU Sebut Perusahaan Singapura Dapat Informasi Rahasia Lelang BBM Pertamina Karena Hadiah
Ini 13 Perusahaan Besar Diuntungkan Rp2,54 Triliun dari Penjualan BBM di Bawah Harga Pokok
Prof Ikrar Nusa Bhakti Kritisi Kebijakan Bahlil Soal BBM SPBU Swasta
Terungkap, Negara Rugi Rp2,9 Triliun karena Pertamina Turuti Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM
Gara-Gara Permintaan Riza Chalid, Pertamina Rugi Rp2,9 Triliun dari Sewa Terminal BBM di Merak
Anak Riza Chalid Pakai Rp176 M Buat Golf! Duitnya dari Hasil Sewa Terminal BBM Merak