• Senin, 22 Desember 2025

Gara-Gara Permintaan Riza Chalid, Pertamina Rugi Rp2,9 Triliun dari Sewa Terminal BBM di Merak

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 21:23 WIB
Penyewaan terminal BBM Riza Chalid rugikan negara.  (X @jaksapedia)
Penyewaan terminal BBM Riza Chalid rugikan negara.  (X @jaksapedia)

 

KONTEKS.CO.ID - PT Pertamina (Persero) dilaporkan mengalami kerugian Rp 2,9 triliun akibat permintaan pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, untuk menyewa terminal BBM.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan anak Riza, Muhamad Kerry Adrianto Riza, sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Peran Riza Chalid dan Kerry

Jaksa menyebut, Pertamina memenuhi permintaan Riza untuk menyewa terminal BBM yang dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, padahal perusahaan nasional ini tidak membutuhkan terminal tersebut.

Baca Juga: Denmark Open 2025: Head to Head yang Menantang, Jafar-Felisha Hadapi Unggulan Dunia

“Pembayaran sewa terminal BBM ini menyebabkan kerugian negara Rp2,9 triliun,” jelas jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Riza dan Kerry menunjuk pihak afiliasi mereka untuk bernegosiasi dengan Pertamina.

Mereka juga mendesak percepatan kerja sama dan penghapusan klausul kepemilikan aset terminal BBM dalam nota perjanjian, sehingga terminal tetap menjadi milik PT OTM.

Baca Juga: Prabowo Tetapkan Daftar PSN Baru, PIK 2 Dihapus dan Diganti Deretan Proyek Industri Hijau di Daerah

Dalam sidang hari ini, lima terdakwa duduk di kursi pengadilan, termasuk Kerry Riza, Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management Agus Purwono, serta dua komisaris afiliasi Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.

Kasus ini menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp285,1 triliun.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, namun sembilan berkas lainnya, termasuk Riza Chalid, masih dalam proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga: Prabowo Tetapkan Daftar PSN Baru, PIK 2 Dihapus dan Diganti Deretan Proyek Industri Hijau di Daerah

Pengadilan kini mempelajari berkas baru dan akan menunjuk majelis hakim sekaligus menetapkan jadwal sidang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X