• Senin, 22 Desember 2025

Marak Lagi, Mail Bride Order: Modus Pernikahan Pesanan Berkedok Cinta Berujung ke Perdagangan Manusia

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 07:09 WIB
 Bahaya pengantin pesanan atau mail order bride. (Freepik)
 Bahaya pengantin pesanan atau mail order bride. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Fenomena mail order bride atau pengantin pesanan masih menjadi praktik kelam yang menjerat perempuan Indonesia.

Di balik janji pernikahan dengan warga asing, tersembunyi jaringan perdagangan manusia yang rapi dan terstruktur.

Para perempuan kerap dijanjikan kehidupan mewah, namun kenyataannya justru menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.

Baca Juga: Kisah Reni Rahmawati, Korban Mail Order Bride Asal Sukabumi yang Diselamatkan dari China

Praktik ini melibatkan banyak pihak, mulai dari agen perantara, calo, hingga oknum pejabat yang memanipulasi dokumen pernikahan dan agama demi melancarkan proses.

Korban biasanya berasal dari latar ekonomi lemah, mudah tergiur tawaran hidup layak di luar negeri.

Eksploitasi dan Penipuan Sistematis Mail Order Bride

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat praktik pengantin pesanan atau mail order bride tergolong tindak pidana perdagangan orang lintas negara.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto, menegaskan akar persoalannya ada pada kemiskinan dan minimnya akses informasi.

“Perdagangan orang ini terstruktur dan masif, disebabkan kemiskinan,” ujarnya.

Baca Juga: Modus Baru Penipuan WhatsApp Voting untuk Anakku! Ribuan Korban Tertipu, Begini Cara Kerjanya!

Tak jarang korban disekap, dipaksa bekerja tanpa upah, bahkan mengalami kekerasan fisik dan seksual. Banyak pula yang kesulitan melapor karena kasus dianggap urusan rumah tangga biasa.

Direktur PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Joedha Nugraha, menyebut praktik ini memenuhi unsur perdagangan orang berdasarkan Palermo Protocol.

“Ada proses penipuan, eksploitasi, dan kesepakatan yang tidak ditepati,” katanya.

Baca Juga: Modus Baru Penipuan WhatsApp Voting untuk Anakku! Ribuan Korban Tertipu, Begini Cara Kerjanya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X