• Minggu, 21 Desember 2025

Polri Didesak Segera Usut TPPO yang Menimpa Pasutri Asal Temanggung

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 16:50 WIB
Kuasa hukum Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti mendampingi kliennya melaporkan kasus TPPO di Mabes Polri. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Kuasa hukum Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti mendampingi kliennya melaporkan kasus TPPO di Mabes Polri. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Mabes Polri didesak segera mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti.
 
"Mendorong Mabes Polri bertindak proaktif dalam menyelidiki kasus-kasus TPPO dengan unsur eksploitasi ekonomi," kata Fidel Angwarmasse, kuasa hukum Sugiri dan Sumarti di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
 
Fidel menjelaskan, dalam kasus TPPO, ada tiga unsur yang harus dipenuhi, yakni tindakan (act), cara (means), dan tujuan (purpose). 
 
 
"Dalam kasus Sugiri dan Sumarti, AM melakukan perekrutan dan memindahkan Sugiri dan Sumarti dari Indonesia ke Vietnam, telah memenuhi unsur kedua, yakni cara yang ilegal, seperti penipuan," ujarnya. 
 
Fakta menunjukkan bahwa perekrutan yang dilakukan oleh AM terhadap Sugiri dan Sumarti dengan cara tipu muslihat dengan rangkaian kebohongan, yakni akan bekerja di Vietnam dengan gaji per hari atau per minggu.
 
Menurutnya, kasus Sugiri dan Sumarti juga memenuhi unsur TPPO ketiga, yakni tujuan direkrutnya adalah untuk tujuan eksploitasi, yakni Sugiri dan Sumarti bekerja namun tidak diberikan upah atau gaji.
 
"Tindak pidana perdagangan orang bukanlah pelanggaran biasa, melainkan kejahatan berat yang menuntut perhatian dan penindakan tegas," katanya.
 
 
Sebelumnya, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti membuat Laporan Polisi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti adalah suami istri, warga negara Indonesia asal Temanggung, Jawa Tengah yang dijanjikan pekerjaan sebagai tester bubble tea di Vietnam oleh seorang wanita berinisial AM.
 
Awalnya, AM menawarkan lowongan pekerjaan di Taiwan dengan biaya per orang Rp7.500.000. Proses hingga pemberangkatannya hanya membutuhkan waktu 7-14 hari. 
 
Tertarik dengan tawaran AM, Sugiri dan Sumarti kemudian membayar Rp15 juta dengan cara mentransfer langsung ke rekening BCA atas nama AM.
 
 
Selama menunggu proses pengurusan dan kepastian pemberangkatan ke Taiwan, AM terus menawarkan, mengajak, dan meyakinkan Sugiri dan Sumarti untuk bekerja di Vietnam.
 
Dia mengatakan bahwa bekerja di Vietnam prosesnya cepat, syaratnya tidak ribet, berhubungan langsung dengan perusahaan, mendapat tempat tinggal, fasilitas, kerja santai, dan upah yang lumayan.
 
AM juga menyebutkan, enak juga kalau suami istri karena bisa bekerja bareng, aman, proses perginya cepat, upahnya dikasih mingguan atau per dua hari, dapat sarapan, serta boleh jajan dan dikasih uangnya.
 
Karena menunggu proses pengurusan dan kepastian pemberangkatan ke Taiwan yang awalnya dijanjikan oleh AM hanya membutuhkan waktu 7-14 hari, namun hingga 1 bulan lebih, belum ada kabar sehingga karena kebutuhan dan keinginan untuk bekerja, akhirnya Sugiri dan Sumarti terpengaruh dengan tawaran, ajakan, dan iming-iming dari AM.
 
 
"Mereka memutuskan untuk mengusahakan biaya admin, yaitu masing-masing sebesar Rp25 juta," kata advokat dari FAP Law Firm ini.
 
Dengan segala upaya, yakni menggadaikan mobil dan meminjam uang dari saudara, akhirnya Sugiri dan Sumarti membayar biaya admin totalnya sebesar Rp45 juta.
 
"Kemudian Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti diberangkatkan ke Vietnam dengan dalih penempatan kerja, dengan pekerjaan sebagai tester bubble tea," ujarnya.
 
Selama berada di Vietnam, Sugiri dan Sumarti ditempatkan bersama 8 orang yang telah duluan tiba di RiverGate Apartment Saigon, 151–155, district  4, Hô Chi Minh 754522, Vietnam. 
 
 
Kurang lebih 2 bulan lamanya, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti bekerja serta 8 orang lainnya, tidak dibayarkan upah atau gaji sebagaimana dijanjikan oleh AM.
 
"Kasus ini menjadi preseden penting dalam membongkar praktik perdagangan orang bermodus perekrutan kerja," katanya.
 
Fidel menyampaikan, pihaknya melaporkan
AM atas dugaan melanggar Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X