• Minggu, 21 Desember 2025

Kisah Reni Rahmawati, Korban Mail Order Bride Asal Sukabumi yang Diselamatkan dari China

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 06:42 WIB
Reni Rahmawati jadi korban Mail Order Bride di China. (Ilustrasi Freepik)
Reni Rahmawati jadi korban Mail Order Bride di China. (Ilustrasi Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Kasus Reni Rahmawati, warga Sukabumi yang menjadi korban praktik mail order bride di China, kembali membuka mata publik terhadap maraknya perdagangan orang berkedok pernikahan.

Reni yang berusia 23 tahun dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, namun sesampainya di Fujian justru dinikahkan dengan pria lokal tanpa persetujuannya.

Namun, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou memastikan Reni kini berada di rumah aman dan mendapatkan perlindungan penuh.

“Kami pastikan Reni dalam kondisi aman dan semua proses hukum akan dikawal sampai tuntas,” kata Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat.

Baca Juga: Purbaya Ancam Potong Dana KPR Subsidi, Kritik Penyerapan Dana yang Lambat

Ben menyebut, kasus seperti ini bukan yang pertama. Sejak awal 2025, KJRI Guangzhou mencatat lebih dari 10 laporan serupa yang menjerat perempuan Indonesia.

Modus Mail Bride Order

Modus mail order bride sering kali dimulai dengan janji pekerjaan atau pernikahan dengan kehidupan yang lebih baik.

Agen atau perantara akan menawarkan pasangan asing yang diklaim mapan, kemudian meminta sejumlah uang kepada pihak laki-laki.

Dalam kasus Reni, sang suami disebut membayar hingga Rp400 juta kepada agen.

Uang tersebut dijadikan “biaya pernikahan” dan membuat posisi korban seolah memiliki utang moral.

Baca Juga: DJ Panda Jalani 4 Jam Pemeriksaan Polisi, Erika Carlina Disebut Ogah Damai

“Kasusnya kompleks, tapi kami arahkan agar perceraian dilakukan dulu sebelum membahas kompensasi,” ujar Ben.

Reni bahkan mengaku dipaksa menandatangani dokumen pernikahan dan mengakui dua orang asing sebagai orang tuanya di depan penghulu.

Hal ini mengindikasikan kuatnya unsur penipuan dan pemaksaan dalam jaringan perdagangan orang lintas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X