• Senin, 22 Desember 2025

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Siap Menjalani Proses Hukum

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:17 WIB
Nadiem Makarim ngaku siap jalani proses hukum usai praperadilan ditolak (X @jaksapedia)
Nadiem Makarim ngaku siap jalani proses hukum usai praperadilan ditolak (X @jaksapedia)

KONTEKS.CO.ID - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, siap menjalani proses hukum usai permohonan praperadilannya ditolak.

"Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum,” kata Nadiem kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa 14 Oktober 2025.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan moril dalam proses hukum tersebut, termasuk kepada para driver ojek online (ojol).

Baca Juga: Mutasi Ratusan Pati TNI, Jenderal Agus Subianto Tunjuk Brigjen Wahyu Yudhayana Jabat Sesmilpres

“Terima kasih untuk semua dukungan dari semua pihak, ojol, dan sekali lagi mohon doa,” ucapnya.

Nadiem juga menyatakan telah menerima keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan melawan Kejagung.

Ia pun meminta semua pihak mendoakan seluruh proses hukum yang dijalani kini.

Baca Juga: Purbaya 'Membangkang' Luhut Soal Pembangunan Family Office: DEN Bangun Saja Sendiri

"Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih," imbuhnya.

Sebelumnya, praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sah menurut hukum.

"Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim membacakan keputusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 4 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Mangkir dari Panggilan KPK  

Hakim mengatakan, proses penyidikan yang dijalankan Kejagung sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X