• Minggu, 21 Desember 2025

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Siap Menjalani Proses Hukum

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:17 WIB
Nadiem Makarim ngaku siap jalani proses hukum usai praperadilan ditolak (X @jaksapedia)
Nadiem Makarim ngaku siap jalani proses hukum usai praperadilan ditolak (X @jaksapedia)

Adapun, Kejagung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Korps Adyaksa kemudian menerbutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

"Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," terang hakim.

Baca Juga: Ji Chang Wook Syuting Bareng Pevita Pearce di Candi Prambanan, Netizen: Fix! Melokal Banget

Menurut Hakim, pihaknya tak bisa menilai soal alat bukti pemohon. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kata Hakim, Kejagung memiliki 4 alat bukti untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," ujar hakim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X