Adapun, Kejagung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Korps Adyaksa kemudian menerbutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
"Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," terang hakim.
Baca Juga: Ji Chang Wook Syuting Bareng Pevita Pearce di Candi Prambanan, Netizen: Fix! Melokal Banget
Menurut Hakim, pihaknya tak bisa menilai soal alat bukti pemohon. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kata Hakim, Kejagung memiliki 4 alat bukti untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," ujar hakim.***
Artikel Terkait
Solidaritas Keluarga Nadiem Makarim di Tengah Badai Hukum, Sania Makki: Dia Tak Korup, Pribadi Penuh Integritas
12 Tokoh Antikorupsi Kawal Sidang Nadiem: Amicus Curiae Bukan Bela Siapa-Siapa, Pokoknya Adil!
Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Kasus Laptop Chromebook Ditolak
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Sebut Kalimat Menegaskan
Praperadilan Ditolak Hakim, Istri Nadiem Makarim Sebut Soal Langkah Hukum yang Sesuai Aturan