KONTEKS.CO.ID - Hari ini, Senin 13 Oktober 2025, berlangsung sidang prapengadilan kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga Nadiem Makarim selalu hadir dan memberikan support pada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Salah satunya Sania Makki, ibu mertua Nadiem Makarim.
Dia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Oktober 2025 silam. Pada sidang 13 Oktober 2925, Sania Makki juga hadir bersama kerabat lainnya.
Sang ibu mertua datang bukan hanya sebagai keluarga, tapi juga sebagai bentuk dukungan moral untuk menantunya yang tengah berjuang dalam sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Katy Perry dan Justin Trudeau Pamer Kemesraan di Depan Publik
Solidaritas Keluarga Nadiem Makarim di Tengah Badai Hukum
Sebagai informasi, sidang pada 9 Oktober 2025 digelar guna menguji sah atau tidaknya penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
“Saya percaya seratus persen, Nadiem bukan orang yang korup. Dia selalu menjunjung tinggi kejujuran dan integritas,” tutur Sania yang dilansir Konteks.co.id.
Sania menambahkan, nilai-nilai moral tersebut sudah melekat kuat sejak Nadiem kecil. “Keluarganya membesarkan dia dengan prinsip jujur dan tanggung jawab, dan itu terlihat dari setiap tindakannya,” lanjutnya.
Sania Makki menegaskan bahwa kehadiran keluarga di pengadilan merupakan bentuk solidaritas.
“Kami ada di sini untuk memberi semangat dan doa. Kami yakin kebenaran akan bicara,” ujarnya.
Ibu mertua berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berlandaskan keadilan.***
Artikel Terkait
Praperadilan Nadiem Makarim Diputus 13 Oktober 2025, Kejagung Siap Hormati Putusan Hakim
Hotman Paris Ibaratkan Status Tersangka Nadiem Makarim dengan Kasus Pembunuhan
Kejagung Terima Pengembalian Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim vs Kejagung Digelar 13 Oktober 2025: Bukti dan Ahli dari Kedua Pihak