• Minggu, 21 Desember 2025

12 Tokoh Antikorupsi Kawal Sidang Nadiem: Amicus Curiae Bukan Bela Siapa-Siapa, Pokoknya Adil!

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 12:11 WIB
12 Aktivis antikorupsi: Dukung fair trial Nadiem. (X @jaksapedia)
12 Aktivis antikorupsi: Dukung fair trial Nadiem. (X @jaksapedia)

 

KONTEKS.CO.ID - Hari ini, Senin 13 Oktober 2025, mantan Mendikbud Nadiem Makarim menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bagi Nadiem, sidang putusan praperadilan ini merupakan momen yang penting untuk mengetahui sah atau tidaknya status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebagai informasi, setelah ditahan 20 hari di Rutan Salemba, Nadiem dijerat UU Tipikor plus KUHP.

Baca Juga: Solidaritas Keluarga Nadiem Makarim di Tengah Badai Hukum, Sania Makki: Dia Tak Korup, Pribadi Penuh Integritas

12 Tokoh Masuk Arena Sidang Nadiem Lewat Amicus Curiae

Kasus dugaan korupsi Chromebook semakin mendapat sorotan setelah 12 tokoh antikorupsi turun tangan via amicus curiae alias "sahabat pengadilan".

Mereka mengajukan dokumen yang berisi pandangan hukum independen untuk membantu hakim mengambil keputusan yang fair.

Amicus Curiae diserahkan langsung oleh peneliti LeIP Arsil dan aktivis Natalia Soebagjo di sidang 3 Oktober lalu.

"Amicus curiae ini untuk memberikan masukan ke hakim soal poin-poin kunci yang harus dicek di praperadilan," kata Arsil waktu itu.

Baca Juga: BUMN Seolah Angkat Tangan? Dua Opsi Disodorkan ke Pemerintah untuk Lunasi Utang Kereta Cepat Senilai Rp118 Triliun

Bukan Bela Siapa-Siapa, Pokoknya Adil

Menurut 12 tokoh antikorupsi, Amicus Curiae ini tidak membela Nadiem atau Kejagung.

"Kami tidak meminta hakim mengabulkan atau tolak gugatannya. Kami ingin memastikan prosesnya sesuai fair trial saja," tegas Arsil.

Mereka mendorong hakim bersikap netral, uji alasan subjektif penyidik, dan mengharapkan penjelasan tindak pidana bukan sepotong-sepotong.

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim vs Kejagung Digelar 13 Oktober 2025: Bukti dan Ahli dari Kedua Pihak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X