KONTEKS.CO.ID - Hari ini, Senin 13 Oktober 2025, mantan Mendikbud Nadiem Makarim menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bagi Nadiem, sidang putusan praperadilan ini merupakan momen yang penting untuk mengetahui sah atau tidaknya status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebagai informasi, setelah ditahan 20 hari di Rutan Salemba, Nadiem dijerat UU Tipikor plus KUHP.
12 Tokoh Masuk Arena Sidang Nadiem Lewat Amicus Curiae
Kasus dugaan korupsi Chromebook semakin mendapat sorotan setelah 12 tokoh antikorupsi turun tangan via amicus curiae alias "sahabat pengadilan".
Mereka mengajukan dokumen yang berisi pandangan hukum independen untuk membantu hakim mengambil keputusan yang fair.
Amicus Curiae diserahkan langsung oleh peneliti LeIP Arsil dan aktivis Natalia Soebagjo di sidang 3 Oktober lalu.
"Amicus curiae ini untuk memberikan masukan ke hakim soal poin-poin kunci yang harus dicek di praperadilan," kata Arsil waktu itu.
Bukan Bela Siapa-Siapa, Pokoknya Adil
Menurut 12 tokoh antikorupsi, Amicus Curiae ini tidak membela Nadiem atau Kejagung.
"Kami tidak meminta hakim mengabulkan atau tolak gugatannya. Kami ingin memastikan prosesnya sesuai fair trial saja," tegas Arsil.
Mereka mendorong hakim bersikap netral, uji alasan subjektif penyidik, dan mengharapkan penjelasan tindak pidana bukan sepotong-sepotong.
Artikel Terkait
Kejagung Terima Pengembalian Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kasus Korupsi Chromebook: Nasir Djamil Dorong Nadiem Jadi Justice Collaborator, Buka Semua Fakta!
Hakim Putuskan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Nadiem Siang Nanti
Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim vs Kejagung Digelar 13 Oktober 2025: Bukti dan Ahli dari Kedua Pihak
Solidaritas Keluarga Nadiem Makarim di Tengah Badai Hukum, Sania Makki: Dia Tak Korup, Pribadi Penuh Integritas