KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, empat saksi mangkir dalam panggilan yang dilayangkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023,
Pemanggilan keempatnya dilakukan komisi antirasuah pada Senin, 13 Oktober 2025.
Keempatnya yakni, Aya Natalia selaku Pegawai TRG Investama; John Tangkey selaku Direktur Utama PT Hanindo Citra; Iskandarsyah selaku Business Development Head PT Hanindo Citra; dan Suhendra Kurniawan selaku Manager Keuangan PT Hanindo Citra.
Baca Juga: Ji Chang Wook Syuting Bareng Pevita Pearce di Candi Prambanan, Netizen: Fix! Melokal Banget
"Saksi tidak hadir," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 14 Oktober 2025.
Disebutkan, dua saksi atas nama Aya Natalia dan John Tangkey mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan.
Kemudian, dua saksi lainnya yakni, Iskandarsyah dan Suhendra, tidak memenuhi panggilan namun telah meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga: Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Adaro, Antam, Pama, dan Perusahaan Lainnya Penadah Solar Haram
Diketahui, KPK kini sedang mengusut dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Bahkan, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina.
Namun, hingga kini komisi antirasuah belum mau mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
Kasus dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 awalnya muncul dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin 20 Januari 2025 lalu.
Artikel Terkait
Penjelasan Pertamina Produk BBM-nya Ramai-ramai Ditolak SPBU Swasta
Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Bahlil Lahadalia Seperti Dipermalukan Simon Aloysius Mantiri
Pertamina Buka Suara Soal BBM Langka di SPBU Swasta: Bantah Cari Untung dan Siap Gelar Negosiasi Terbuka!
Boyamin Sebut Kiennya Siap Cabut Gugatan Soal BBM SPBU Swasta Asalkan Bahlil Penuhi Syarat
Prof Ikrar Nusa Bhakti Kritisi Kebijakan Bahlil Soal BBM SPBU Swasta