• Senin, 22 Desember 2025

Digugat di MK, Menkeu Purbaya Emoh Hapus Pajak Pesangon dan Pensiun

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:15 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak pernah kalah di pengadilan.  (Dok. Konteks)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak pernah kalah di pengadilan. (Dok. Konteks)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak menghapus pajak pesangon dan pensiun yang selama ini sudah berlaku.

Ia menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan ketentuan pajak pesangon dan pensiun yang diajukan lima orang pekerja swata ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski belum tahu secara detail isi gugatan di MK, Purbaya menegaskan pentingnya pemerintah agar tidak kalah dalam gugatan ini.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Santai Hadapi Perang Tarif AS China: Biar Aja, Indonesia Malah Untung Banyak!

“Gugatnya ke kita (pemerintah), bukan? Saya belum tahu. Kalau kita, jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” tegas Menkeu Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Senin 13 Oktober 2025 malam.

Pernyataan ini disampaikan Menkeu Purbaya merespons adanya gugatan terhadap UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Gugatan ini disampaikan oleh 9 pegawai swasta yang berpendapat pajak terhadap pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat tidak adil.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara tapi Data Tetap Aktif

Di permohonannya, para penggugat meminta Hakim MK membatalkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) jo. UU HPP.

Para penggugat menilai aturan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal ini menjamin hak atas kesejahteraan serta kepastian hukum bagi warga negara.

Para pemohon juga meminta pemerintah tidak lagi memungut pajak atas dana pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT untuk seluruh pekerja, baik dari kalangan swasta maupun aparatur negara.

Baca Juga: Komdigi: Denda Puluhan Juta Platform X untuk Jaga Ruang Digital

“Memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia,” bunyi petitum dalam permohonan perkara yang teregistrasi bernomor 186/PUU-XXIII/2025, pada Jumat 10 Oktober 2025.

Gugatan tersebut adalah yang kedua terkait pajak pesangon dan pensiun yang MK terima tahun ini. Sebelumnya, perkara bernomor 170/PUU-XXIII/2025 sudah lebih dulu diajukan dan disidangkan pada Senin kemarin. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X