• Minggu, 21 Desember 2025

Menkeu Purbaya Buka Kanal Pengaduan untuk Pengusaha Soal Biaya Pelabuhan

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 15:13 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pembukaan layanan pengaduan langsung bagi para pengusaha.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pembukaan layanan pengaduan langsung bagi para pengusaha.

 

KONTEKS.CO.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pembukaan layanan pengaduan langsung bagi para pengusaha terkait berbagai biaya pelayanan di pelabuhan. Hal tersebut disampaikan saat ia meninjau Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 13 Oktober 2025.

Purbaya menjelaskan bahwa kanal pengaduan ini akan terhubung langsung kepadanya. Langkah ini diambil agar ia bisa mengetahui secara langsung berbagai laporan mengenai pelayanan logistik dan kepabeanan di pelabuhan.

"Laporan itu susah. Kadang-kadang betul, kadang-kadang salah. Tapi saya akan ini, buka channel langsung ke Menteri. Jadi mereka bisa ngadu ke situ," ujar Purbaya.

Baca Juga: Data Pribadi Bocor, Erika Carlina Laporkan DJ Panda: Penyidikan Dimulai!

Menurutnya, untuk pengaduan yang berkaitan dengan bea cukai dan pajak, pemerintah juga menyiapkan dua nomor telepon WhatsApp khusus. Namun, Purbaya belum mengungkapkan nomor tersebut dan memastikan akan diumumkan secara resmi besok.

Program layanan pengaduan ini merupakan inisiatif yang telah ia rencanakan sejak awal masa jabatannya.

Purbaya juga menegaskan akan menyediakan bilik khusus pelaporan di mana masyarakat dan pelaku usaha dapat menyampaikan langsung dugaan pemerasan atau praktik menyimpang lainnya di lingkungan keuangan dan logistik negara.

Sidak Jalur Hijau, Purbaya Soroti Potensi Penyelundupan

Baca Juga: IPW Desak Kejagung Jerat Mantan Kajari Jakbar Hendri Antoro Dengan Pasal Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya untuk meninjau pergerakan barang di jalur hijau kepabeanan.

"Saya cuma cek saja, pengen tahu hijau itu hijau benar atau enggak. Jangan-jangan hijaunya di dalamnya merah," katanya.

Purbaya menegaskan bahwa jalur hijau mendapat perhatian khusus karena merupakan jalur pemeriksaan minimal tanpa pemeriksaan fisik.

Baca Juga: Beli Solar Ilegal dari Pertamina, Antam Ikut Rugikan Negara Rp16,79 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X