Ia mengungkapkan, sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025.
Namun, kata dia, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi.***
Artikel Terkait
TikTok Dibekukan Komdigi Gara-Gara Data Live Streaming, DPR Dukung Tegas Langkah Pemerintah
Kementerian Komdigi Ungkap Alasan TikTok Masih Aktif Meski Izin Dibekukan
Kapan Izin Pembekuan TikTok Dicabut? Ini Kata Kementerian Komdigi
Kementerian Komdigi Cabut Penangguhan Izin TikTok, Ini Pernyataan Resminya
Bukan Balik Nama, Komdigi Bakal Terapkan Aturan Pemblokiran IMEI Ponsel