• Minggu, 21 Desember 2025

ICW: Sepanjang 2024 Ada 888 Tersangka Kasus Korupsi, Riau Juaranya

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:05 WIB
Ilustrasi gambar koruptor (Pixabay/Frank Rietsch)
Ilustrasi gambar koruptor (Pixabay/Frank Rietsch)

 

KONTEKS.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan tahunan yang mencatat sepanjang tahun 2024 terdapat 888 tersangka kasus korupsi di seluruh Indonesia.

Angka ini mencerminkan meningkatnya penanganan kasus korupsi dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Secara nasional, ICW mencatat ada 364 perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum sepanjang tahun 2024 jumlah tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Terungkap, Negara Rugi Rp2,9 Triliun karena Pertamina Turuti Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM

Dari data tersebut, Provinsi Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka korupsi terbanyak, yakni 76 orang.

Riau disusul oleh Bengkulu dengan 68 tersangka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 63 tersangka, Aceh dengan 56 tersangka, dan Sumatera Utara dengan 52 tersangka.

Sementara itu, Kalimantan Barat mencatat 42 tersangka, Kalimantan Timur 37 tersangka, dan Kepulauan Bangka Belitung 34 tersangka.

ICW menilai bahwa tingginya jumlah kasus korupsi di berbagai daerah menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan rendahnya integritas di tingkat pemerintahan daerah.

Baca Juga: 3 Gebrakan 'Sangar' Menkeu Purbaya Bikin Pegawai Pajak dan Bea Cukai Ketar-Ketir, Berani Nakal Sikat!

Korupsi di tingkat daerah menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tulis ICW dalam laporan tahunan mereka, melansir Selasa 14 Oktober 2025.

Lembaga antikorupsi tersebut juga mengingatkan bahwa tren peningkatan ini harus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas agar segera melakukan langkah pencegahan yang lebih serius dan menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau terkait temuan ICW tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X