KONTEKS.CO.ID - Negara melalui PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian Rp2,9 triliun karena permintaan Mohamad Riza Chalid menyewa terminal bahan bakar minyak (BBM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu mengungkapkan hal itu saat membacakan dakwaan terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid yang menjabat Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
"Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” kata seorang jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 13 Oktober 2025.
PT Pertamina, kata Jaksa, menuruti permintaan Riza Chalid menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Orbit Terminal Merak yang kini punya nama baru PT Oiltanking Merak.
Jaksa menduga, pembelian tersebut terjadi pada periode April 2012-November 2014 saat Pertamina belum membutuhkan terminal BBM.
“Pihak PT Pertamina (Persero) periode April 2012-November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun PT Pertamina (Persero) tidak membutuhkan terminal BBM tersebut,” kata jaksa.
Baca Juga: Marak Aksi Premanisme, Anggota DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector
Disebutkan, pembelian terminal BBM tersebut tidak melalui tangan Riza Chalid maupun Kerry melainkan menunjuk pihak lain.
Mereka adalah, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menyebut, mereka melakukan penawaran kerja sama dengan Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
Bahkan, pengajuan kerja sama dilakukan saat terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza Chalid maupun Kerry.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Kuota Haji, KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin
Selanjutnya, proses kerja sama berhasil dan diteken karena Riza menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Empat Saksi Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk
Sidang Perdana Anak Riza Chalid 13 Oktober 2025: Kasus Korupsi Minyak Pertamina Seret Nama-Nama Besar
Ini Penjelasan Kejagung Pencabutan Paspor Tak Otomatis Riza Chalid dan Jurist Tan Kehilangan Status WNI
Status Riza Chalid dan Jurist Tan: WNI Tanpa Negara, Jadi Buronan Global, dan Diburu Interpol
Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Cs, Kejagung Periksa 4 Saksi