Sebagai solusi, Abdullah mendorong agar penyelesaian masalah utang-piutang dikembalikan ke ranah hukum perdata.
Baca Juga: Ketahuan! Kebun Cengkeh di Lampung Terkontaminasi Cesium-137, Penjelasan Satgas
Dengan cara ini, perusahaan jasa keuangan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penagihan, penjaminan, hingga proses penyitaan melalui pengadilan.
“Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” imbuhnya.
Abdullah menegaskan bahwa desakannya mengacu pada perspektif hukum dan HAM yang melindungi konsumen.
“Negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak asasi manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ternyata Ini Tujuan Menag Usul Pembentukan Otoritas Khusus Dana Keagamaan Mirip OJK
KPK Garap 13 Saksi Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Tukang Gigi hingga Pengurus Rumah Tangga
OJK Sebut BCA Tak Bersalah di Kasus Bobol RDN Rp70 Miliar Panca Global
Dasco Kumpulkan Menkeu Purbaya, OJK Hingga PPATK, Ada Urgensi Apa?
OJK Minta Bank Blokir 27 Ribu Lebi Rekening Diduga Terkait Judol