KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus pasal dalam peraturan yang melegalkan penggunaan jasa penagih utang pihak ketiga atau debt collector.
Desakan ini muncul menyusul maraknya aksi penagihan yang tidak sesuai aturan dan sering kali berujung pada tindak pidana.
Aturan yang dipermasalahkan adalah Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Kuota Haji, KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin
Menurut Abdullah, pasal inilah yang menjadi payung hukum bagi pelaku jasa keuangan untuk menggunakan debt collector, yang praktiknya di lapangan justru meresahkan masyarakat.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” ujar Abdullah dalam keterangan resmi, mengutip Senin, 13 Oktober 2025.
“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana.” Abdullah mencontohkan beberapa insiden brutal yang terjadi baru-baru ini.
Salah satunya adalah kasus di Tangerang pada Kamis, 2 Oktober 2025, di mana seorang penagih utang berinisial L (38) mengancam akan menghajar seorang anggota polisi saat hendak menarik mobil.
Pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari yang sama di Sukoharjo, Jawa Tengah, mobil milik debt collector bahkan ditimpuki batu oleh warga yang resah karena mereka mengebut dan menimbulkan keributan di area pemukiman saat akan melakukan penarikan kendaraan.
Baca Juga: Saham PIK 2 Anjlok 12 Persen Usai Tropical Coastland Dicoret PSN: Euforia Pasar Luntur Total
“Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” jelas Abdullah.
Ia membeberkan data dari OJK sendiri yang mencatat 3.858 aduan terkait penagihan utang yang tidak sesuai ketentuan selama periode Januari hingga 13 Juni 2025.
Menurutnya, para penagih utang diduga kuat sering melakukan tindak pidana seperti ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan debitur.
“Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?” tanyanya.
Artikel Terkait
Ternyata Ini Tujuan Menag Usul Pembentukan Otoritas Khusus Dana Keagamaan Mirip OJK
KPK Garap 13 Saksi Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Tukang Gigi hingga Pengurus Rumah Tangga
OJK Sebut BCA Tak Bersalah di Kasus Bobol RDN Rp70 Miliar Panca Global
Dasco Kumpulkan Menkeu Purbaya, OJK Hingga PPATK, Ada Urgensi Apa?
OJK Minta Bank Blokir 27 Ribu Lebi Rekening Diduga Terkait Judol