• Senin, 22 Desember 2025

Praperadilan Ditolak Hakim, Istri Nadiem Makarim Sebut Soal Langkah Hukum yang Sesuai Aturan

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 15:46 WIB
Franka Franklin, istri Nadiem Makarim respons praperadilan suaminya yang ditolak (YouTube)
Franka Franklin, istri Nadiem Makarim respons praperadilan suaminya yang ditolak (YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Franka Franklin, istrinya sedih dan kecewa.

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujarnya kepada wartawan di PN Jaksel, Senin 13 Oktober 2025.

Franka menyebut, keluarga dan tim hukum suaminya akan terus menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Tipis ke Rp16.560 per Dolar AS, Pasar Waspadai Dampak Ancaman Tarif Baru dari AS

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan dan doa kepada suaminya.

"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami, sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami. Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya,” tuturnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sah menurut hukum.

Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Sebut Kalimat Menegaskan

"Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim membacakan keputusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim mengatakan, proses penyidikan yang dijalankan Kejagung sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

Adapun, Kejagung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Korps Adyaksa kemudian menerbutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

"Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," terang hakim.

Baca Juga: Mantan Kajari Jakbar Hendri Antoro Tak Dikenakan Pasal Korupsi, IPW: Kejagung Pertontonkan Drama Ketidakadilan

Menurut Hakim, pihaknya tak bisa menilai soal alat bukti pemohon. Sebab, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X