KONTEKS.CO.ID - Dana reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menuai perhatian publik.
Pasalnya, nominal dana yang diterima para anggota dewan melonjak hampir dua kali lipat dibanding periode sebelumnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa dana reses naik dari Rp400 juta pada periode 2019–2024 menjadi Rp702 juta untuk periode 2024–2029.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Kanal Pengaduan untuk Pengusaha Soal Biaya Pelabuhan
Namun, yang lebih mengejutkan, penyaluran dana yang dimulai pada 3 Oktober 2025 sempat mengalami kelebihan transfer sebesar Rp54 juta, sehingga beberapa anggota menerima Rp758 juta.
Apa Itu Dana Reses?
Dana reses merupakan anggaran operasional yang diberikan kepada anggota DPR selama masa reses, yaitu waktu di mana para wakil rakyat turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Kegiatan ini diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Masa reses adalah bagian dari tugas konstitusional anggota DPR untuk berinteraksi dengan masyarakat di luar masa sidang.
Dasco menegaskan bahwa dana reses bukanlah uang pribadi anggota DPR, melainkan digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan selama reses, seperti pertemuan warga, survei lapangan, dan penyerapan aspirasi.
"Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat," ujar Dasco, Minggu, 12 Oktober 2025.
Dalam setahun, anggota DPR tidak menerima dana reses secara terus menerus, melainkan 4–5 kali setahun, sesuai dengan masa reses yang sudah dijadwalkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
Jadwal Masa Reses 2025
Berikut jadwal masa reses anggota DPR tahun 2025:
Artikel Terkait
Dana Reses Anggota DPR dari Rp400 Juta Jadi Rp702 Juta, Kata Dasco Tidak Naik Tapi Titik dan Indeksnya Berbeda
Pimpinan DPR RI Pastikan Tak Ada Kenaikan Dana Reses Anggota Dewan, Ini Besarannya
Prof Laksanto: MK Harus Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Kontroversi Pasal 47 UU TNI, Komisi I DPR: Panglima TNI Tak Punya Wewenang Struktural di Jabatan Sipil
Publik Merasa Kena Prank! Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Formappi: Pantas Enggak Sedih Tunjangan Rumah Dihapus