• Senin, 22 Desember 2025

Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Bahkan Sempat Kelebihan Transfer! Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 16:15 WIB
Pelantikan Anggota DPR Periode 2024-2029 (foto: tv parlemen)
Pelantikan Anggota DPR Periode 2024-2029 (foto: tv parlemen)

KONTEKS.CO.ID - Dana reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menuai perhatian publik.

Pasalnya, nominal dana yang diterima para anggota dewan melonjak hampir dua kali lipat dibanding periode sebelumnya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa dana reses naik dari Rp400 juta pada periode 2019–2024 menjadi Rp702 juta untuk periode 2024–2029.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Kanal Pengaduan untuk Pengusaha Soal Biaya Pelabuhan

Namun, yang lebih mengejutkan, penyaluran dana yang dimulai pada 3 Oktober 2025 sempat mengalami kelebihan transfer sebesar Rp54 juta, sehingga beberapa anggota menerima Rp758 juta.

Apa Itu Dana Reses?

Dana reses merupakan anggaran operasional yang diberikan kepada anggota DPR selama masa reses, yaitu waktu di mana para wakil rakyat turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Kegiatan ini diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Tipis ke Rp16.560 per Dolar AS, Pasar Waspadai Dampak Ancaman Tarif Baru dari AS

Masa reses adalah bagian dari tugas konstitusional anggota DPR untuk berinteraksi dengan masyarakat di luar masa sidang.

Dasco menegaskan bahwa dana reses bukanlah uang pribadi anggota DPR, melainkan digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan selama reses, seperti pertemuan warga, survei lapangan, dan penyerapan aspirasi.

"Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat," ujar Dasco, Minggu, 12 Oktober 2025.

Baca Juga: Bali Jadi Pulau Terbaik Asia 2025 Kalahkan Maldives dan Phuket, Angin Segar bagi Pariwisata Indonesia

Dalam setahun, anggota DPR tidak menerima dana reses secara terus menerus, melainkan 4–5 kali setahun, sesuai dengan masa reses yang sudah dijadwalkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

Jadwal Masa Reses 2025

Berikut jadwal masa reses anggota DPR tahun 2025:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X