• Senin, 22 Desember 2025

Praperadilan Nadiem Makarim Diputus 13 Oktober 2025, Kejagung Siap Hormati Putusan Hakim

Photo Author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 06:41 WIB
 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka status tersangka Nadiem Makarim dapat gugur. Sebaliknya, jika ditolak, proses penyidikan dan penuntutan oleh Kejagung akan berlanjut.

Sikap Kejagung yang terbuka terhadap putusan apa pun mencerminkan posisi institusional mereka sebagai penegak hukum yang wajib tunduk pada keputusan pengadilan, sekaligus menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X