KONTEKS.CO.ID - Nama Silfester Matutina kembali menjadi perbincangan publik setelah kasus hukumnya yang menjeratnya kembali diungkit.
Terpidana ini diketahui pernah terlibat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang kini menjadi sorotan media dan masyarakat.
“Putusan 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019,” tulis sumber pengadilan.
Baca Juga: Didukung Rencana Super App dari Telegram, Token Kripto TON Dinilai Kalimasada Masih Undervalued
Latar Belakang Kasus Hukum Silfester Matutina
Kasus ini bermula pada 2017, ketika Silfester dilaporkan oleh Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, terkait tuduhan penyebaran fitnah lewat orasi publik.
Tuduhan itu muncul karena Silfester menyebut mantan wapres menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Di pengadilan tingkat pertama, Silfester divonis satu tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara, yang kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Justin Hubner Minta Maaf Usai Posting Sindiran, Emosi Tak Main Lawan Arab Saudi
Silfester Matutina sebagai Komisaris BUMN
Meski berstatus terpidana, Silfester tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), induk holding BUMN pangan ID Food, sejak 18 Maret 2025.
Penunjukan ini berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 dan dilakukan oleh Erick Thohir.
Silfester banyak menghabiskan kariernya di bidang hukum. Ia mendirikan firma hukum Silfester Matutina & Partners sejak 2008 dan Suhadi, Eddy, Silfester & Partners (2021-2023).
Baca Juga: BGN Gandeng 5.000 Chef Profesional untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis dan Keamanan Pangan
Artikel Terkait
Silfester Matutina Sakit, Eksekusi Vonis Menggantung, JK Tegas Bantah Ada Perdamaian
Kejagung Tangkap Buronan Elisabeth Riski Dwi, Silfester Matutina Aman
Bekingan Kuat, Ahmad Khozinudin Kaitkan Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina dengan Erick Thohir dan Jokowi
Ahmad Khozinudin: Pembiaran Kasus Silfester Hancurkan Tiga Pilar Hukum Indonesia
Kuasa Hukum Silfester Matutina: Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa, Kejaksaan Sudah Tak Bisa Eksekusi