• Senin, 22 Desember 2025

Silfester Matutina Kembali Jadi Sorotan Publik, Jabatan Komisaris BUMN Dipertanyakan

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Silfester Matutina kembali jadi sorotan publik. (YouTube)
Silfester Matutina kembali jadi sorotan publik. (YouTube)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Nama Silfester Matutina kembali menjadi perbincangan publik setelah kasus hukumnya yang menjeratnya kembali diungkit.

Terpidana ini diketahui pernah terlibat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang kini menjadi sorotan media dan masyarakat.

“Putusan 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019,” tulis sumber pengadilan.

Baca Juga: Didukung Rencana Super App dari Telegram, Token Kripto TON Dinilai Kalimasada Masih Undervalued

Latar Belakang Kasus Hukum Silfester Matutina 

Kasus ini bermula pada 2017, ketika Silfester dilaporkan oleh Solihin Kalla, anak Jusuf Kalla, terkait tuduhan penyebaran fitnah lewat orasi publik.

Tuduhan itu muncul karena Silfester menyebut mantan wapres menggunakan isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Di pengadilan tingkat pertama, Silfester divonis satu tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara, yang kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Justin Hubner Minta Maaf Usai Posting Sindiran, Emosi Tak Main Lawan Arab Saudi

Silfester Matutina sebagai Komisaris BUMN

Meski berstatus terpidana, Silfester tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), induk holding BUMN pangan ID Food, sejak 18 Maret 2025.

Penunjukan ini berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 dan dilakukan oleh Erick Thohir.

Silfester banyak menghabiskan kariernya di bidang hukum. Ia mendirikan firma hukum Silfester Matutina & Partners sejak 2008 dan Suhadi, Eddy, Silfester & Partners (2021-2023).

Baca Juga: BGN Gandeng 5.000 Chef Profesional untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis dan Keamanan Pangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X