• Senin, 22 Desember 2025

Surya Darmadi Kembali Mendekam di Nusakambangan, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Kesehatan Tak Mendukung

Photo Author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 20:21 WIB
Surya Darmadi kembali ke Nusakambangan. (x @jaksapedia)
Surya Darmadi kembali ke Nusakambangan. (x @jaksapedia)

 

KONTEKS.CO.ID - Surya Darmadi, alias Apeng, terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, kini kembali mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, menyatakan kliennya sebelumnya sempat dipindahkan dari Lapas Cibinong beberapa bulan lalu.

“Setelah dua bulan mendekam di sana, Surya Darmadi dikembalikan ke Cibinong karena kondisi kesehatannya memburuk,” kata Handika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat 10 Oktober 2025.

Baca Juga: Justin Hubner Minta Maaf Usai Posting Sindiran, Emosi Tak Main Lawan Arab Saudi

Kondisi Kesehatan jadi Perhatian

Handika menegaskan, Surya Darmadi berusia 73 tahun dan memiliki berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit jantung, gangguan pendengaran, dan fisik yang melemah.

Menurutnya, penempatan di Nusakambangan yang diperuntukkan bagi narapidana risiko tinggi tidak sesuai.

“Pak Surya itu tidak layak untuk ditempatkan di Nusakambangan… dari segi itu, Pak Surya tidak layak,” ujarnya.

Baca Juga: Nomor Hilang? Begini Cara Masuk WhatsApp Tanpa Kartu SIM, 100 Persen Bisa Dicoba!

Terpidana dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Ia juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sejak beberapa waktu lalu, Surya Darmadi tidak menghadiri sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia mengikuti persidangan melalui sambungan virtual, termasuk pada kasus korporasi di bawah PT Duta Palma Group, yang kini masih dalam proses hukum.

Baca Juga: BGN Gandeng 5.000 Chef Profesional untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis dan Keamanan Pangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X