Handika menilai pemindahan ke Nusakambangan bisa dianggap sebagai bentuk penyiksaan terhadap kliennya.
“Siapa yang nyiksa, yang punya kepentingan? Wallahu a’lam,” katanya.
Meski menempuh jalur hukum, Surya Darmadi kini menjalani proses di penjara dengan kondisi kesehatan yang menjadi sorotan publik.
Kasusnya juga menyoroti tantangan penempatan narapidana lanjut usia dan risiko tinggi, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait prosedur Lapas Nusakambangan bagi warga binaan dengan kondisi khusus.***
Artikel Terkait
Ini Jawaban KPK Soal Protes Surya Paloh Terkait OTT Bupati Abdul Azis
Surya Paloh: NasDem Dukung Total Pemerintahan Prabowo
Kejagung Tetapkan Putri Bos Sawit Surya Darmadi Buronan Pencucian Uang
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Sumut, Ini Penyebabnya
Singapura Akuisi Perusahaan Tambang Emas Arafura Surya Alam, Nilainya Rp11,3 Triliun