• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Jawaban KPK Soal Protes Surya Paloh Terkait OTT Bupati Abdul Azis

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 11:43 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan masalah utama terjadinya dugaan korupsi pada program makanan tambahan untuk bayi dan bumil. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan masalah utama terjadinya dugaan korupsi pada program makanan tambahan untuk bayi dan bumil. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab protes Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya‎ Paloh, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025, menjawab pandangan Surya Paloh soal OTT.

Asep menyampaikan, definisi Tangap Tangan atau OTT berdasarkan KUHAP tidak terbatas pada pelaku yang tertangkap saat melakukan transaksi.

Baca Juga: Tak Terima Ada Drama OTT Bupati Koltim, Surya Paloh Instrusikan Anak Buahnya di DPR Panggil KPK

‎Lantas Asep memberikan contoh untuk menjelaskan istilah tangkap tangan. ‎“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Asep menyampaikan, ‎atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya atau pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya.

Sebelumnya, Surya Paloh memprotes KPK karena menggunakan istilah OTT untuk menyebut penangkapan terhadap Abdul Azis.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Keukeuh Tak Terjaring OTT

Surya Paloh berpandangan bawa tangkap tangan merupakan peristiwa yang terjadi di satu tempat dengan adanya transaksi langsung antara pemberi dan penerima, mereka sama-sama melanggar norma hukum.

Surya Paloh protes Abdul Azis disebut di-OTT karena saat KPK menangkapnya, dia tengah mengikuti Rakernas Partai NasDem.

Selain itu, lanjut Surya Paloh, Abdul Azis juga tidak sedang melakukan tidak pidana korupsi, misalnya menerima atau memberi suap.

Baca Juga: Klarifikasi OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, KPK: Bukan Drama, Ada Faktanya!

‎“Ini kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus. Ini terminologi yang tidak tepat,” ujarnya.

KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim senilai Rp126,3 miliar bersama 4 orang lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X