• Minggu, 21 Desember 2025

Klarifikasi OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, KPK: Bukan Drama, Ada Faktanya!

Photo Author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:18 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Instagram/@ikanasstan)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Instagram/@ikanasstan)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi klarifikasi soal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, kronologi penangkapan berikut konstruksi perkara yang bersangkutan akan segera disampaikan ke publik.

"Supaya masyarakat juga bisa menilai ini bukan drama, tapi memang ada fakta-fakta perbuatannya," ujarnya, Jumat 8 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Segera Diterbangkan ke Jakarta

Ia mengaku KPK mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk menggelar OTT tersebut, termasuk dari masyarakat Sulawesi Tenggara sendiri.

"KPK juga telah secara intens melakukan pencegahan, pendampingan, dan pengawasan kepada pemerintah daerah agar bisa melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan korupsi secara efektif dan sistematis. Salah satunya melalui tugas dan fungsi koordinasi dan supervisi, dengan instrumen MCP-nya," paparnya.

Kabar penangkapan terhadap Abdul Azis sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada awak media.

"Benar Koltim," ujar Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis 7 Agustus 2025 kemarin.

Namun, kabar itu langsung dibantah politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni yang menyebut Abdul Azis tidak kena OTT KPK.

Baca Juga: OTT KPK di Kolaka Timur: PNS dan Swasta Diciduk, Bupati Abdul Azis: Psikologi Saya Terguncang

OTT KPK rupanya dilakukan di tiga wilayah sekaligus yaitu Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Semua pihak yang terjaring OTT di ketiga wilayah tersebut telah tiba di Gedung KPK.

Menurut informasi, OTT tersebut terkait praktik dugaan korupsi peningkatan kualitas atau status rumah sakit dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X