Abdul Azis Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim bersama-sama Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, dan Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim selaku pihak penerima.
Sedangkan pemberinya yakni Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta-PT PCP dan Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta-KSO PT PCP.
Abdul Azis diuga meminta fee sebesar 8% atau senilai Rp9 miliar dari proyek Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim senilai Rp126,3 miliar tersebut.
Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Bantah Terjaring OTT, Ini Penjelasan KPK
KPK menyangka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim,dan Ageng Dermanto (AGD) melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Deddy Karnady dan Arif Rahman disanga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Bupati Kolaka Timur Bantah Terjaring OTT, Ini Penjelasan KPK
OTT KPK di Kolaka Timur: PNS dan Swasta Diciduk, Bupati Abdul Azis: Psikologi Saya Terguncang
Klarifikasi OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, KPK: Bukan Drama, Ada Faktanya!
Ditangkap KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Keukeuh Tak Terjaring OTT
Tak Terima Ada Drama OTT Bupati Koltim, Surya Paloh Instrusikan Anak Buahnya di DPR Panggil KPK