KONTEKS.CO.ID - Wacana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatantengah menjadi perhatian publik. Meski menuai dukungan, rencana tersebut dinilai perlu memiliki landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan atau pemutihan iuran dapat dilakukan asalkan pemerintah menerbitkan regulasi resmi yang menjadi dasar hukumnya.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ujar Abdul Kadir kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan tidak semata fokus pada aspek keuangan, melainkan memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan.
Baca Juga: Dubes Suriah Temui Menag Nasaruddin Umar, Ingin Berguru Soal Pancasila dan Cara Bangun Islam Moderat
Bagi Abdul Kadir, hal yang lebih penting adalah meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakatagar mereka bisa rutin membayar iuran.
“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya keseimbangan antara kebijakan pemutihan dan tanggung jawab peserta untuk tetap berkontribusi. Disadari bahwa banyak masyarakat Indonesia yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
“Banyak masyarakat kita penghasilannya kurang, untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Cecar Senior Sales Executive Pertamina International Shipping Soal Korupsi Minyak Mentah
Meski keputusan resmi belum diterbitkan, Abdul Kadir memastikan BPJS Kesehatan siap menjalankan kebijakan pemutihan bila pemerintah menetapkan mekanismenya secara formal.
Pemerintah Dorong Pemutihan Sebagai Wujud Kehadiran Negara
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatanagar semua warga dapat menikmati layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan nonaktif.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” ujar Muhaimin di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Artikel Terkait
Paket Ekonomi Rp16,23 Triliun, Yuk Kenali 4 Skema Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol hingga Kurir, Ini Rincian JKK dan JKM
Cara Cek Saldo BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Praktis
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Wartawan Bisa Berobat Gratis di Luar BPJS Kesehayan ke RSPPN Panglima Soedirman
Komisi IX DPR Restui Pemerintah Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan