KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden paparan radiasi Cesium-137 yang terjadi di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut dia, peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan pelaku industri tentang pentingnya pengawasan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan.
“Insiden ini tidak hanya menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek fundamental perlindungan tenaga kerja dan kesehatan masyarakat,” ucap Yahya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca Juga: AS Minta Indonesia Serius Selidiki Kontaminasi Radioaktif dalam Ekspor Udang dan Rempah ke AS
Penanganan insiden ini lanjutnya, tidak dapat diserahkan pada satu lembaga saja. Dirinya mendorong keterlibatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), BPJS Ketenagakerjaan, hingga BPJS Kesehatan untuk memastikan langkah penanggulangan berjalan menyeluruh dan cepat.
“Kita berharap tak ada lagi masyarakat maupun pekerja yang menjadi korban lemahnya pengawasan dan tata kelola limbah berbahaya di kawasan industri,” tuturnya.
Ancaman Kesehatan Jangka Panjang
Yahya mengingatkan bahwa paparan Cesium-137 tidak hanya berdampak sesaat. Zat radioaktif tersebut dapat memicu dampak kesehatan jangka panjang yang serius, termasuk gangguan organ, kerusakan sistem saraf, hingga peningkatan risiko kanker.
“Paparan Cesium-137 bukan sekadar ancaman jangka pendek. Ini bisa menimbulkan dampak kesehatan serius dalam jangka panjang, mulai dari gangguan organ, kerusakan sistem saraf, hingga peningkatan risiko kanker. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak saat kejadian sudah terjadi,” lanjutnya.
Ia menekankan perlunya pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan rutin bagi para pekerja serta warga sekitar lokasi terdampak. Menurut Yahya, pemerintah wajib memastikan layanan kesehatan terpadu tersedia dan mudah diakses.
“Dan penting sekali pengawasan kesehatan dan keselamatan pekerja di sektor industri semakin diperkuat. Ini untuk menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat maupun pekerja semakin lebih maksimal,” katanya.
Baca Juga: Rumah Sebagian Warga di Cikande yang Terdampak Radiasi Radioaktif Cesium Bakal Dikosongkan
Perlindungan Sosial dan Sanksi Tegas
Selain aspek kesehatan, Yahya juga menuntut penguatan perlindungan sosial bagi pekerja terdampak. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus menjamin seluruh hak pekerja yang terpapar atau berisiko akibat radiasi.
“Negara harus hadir memperhatikan kepentingan rakyat, khususnya pekerja. Jangan sampai ada yang merasa dibiarkan berjuang sendiri menghadapi dampak dari kelalaian industri,” tegasnya.
Artikel Terkait
KLH Bakal Perkarakan PT PMT dan Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande Terkait Radiasi Cesium-137
Buntut Radiasi Cesium-137, KLH Bakal Pidanakan PT PMT
Cikande Banten Terpapar Radiasi Cs-137: Cek Fakta Mengejutkan Bahaya Cesium bagi Kesehatan
Rumah Sebagian Warga di Cikande yang Terdampak Radiasi Radioaktif Cesium Bakal Dikosongkan