Lebih lanjut dia mendesak Kemenaker melakukan audit keselamatan kerja secara menyeluruh di kawasan industri berisiko tinggi. Menurutnya, penerapan protokol keselamatan radiasi harus benar-benar dipastikan berjalan dengan ketat.
“Seluruh protokol keselamatan radiasi harus dipastikan benar-benar dipatuhi. Perusahaan yang terbukti lalai harus dikenai sanksi karena merugikan rakyat dan pekerja, bahkan negara,” ujarnya.
Baca Juga: KLH Bakal Perkarakan PT PMT dan Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande Terkait Radiasi Cesium-137
Perkuat K3 di Industri B3
Dirinya juga mendorong Kemenaker dan Bapeten untuk mempercepat penguatan sistem K3, terutama di industri yang menangani Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah radioaktif. Menurut Yahya, selama ini pengawasan terhadap sektor tersebut masih jauh dari optimal.
Ia juga menilai lemahnya koordinasi antarlembaga menjadi salah satu akar masalah munculnya kasus serupa.
Karena itu, diperlukan konsolidasi lintas kementerian, mulai dari Kemenaker, Bapeten, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga pemerintah daerah agar pengawasan limbah berbahaya dan keselamatan kerja lebih terintegrasi.
“Ini bukan hanya soal teknis industri, tetapi menyangkut keselamatan warga dan masa depan dunia kerja kita. DPR RI akan terus mengawal agar perbaikan ini berjalan nyata,” tutupnya.***
Artikel Terkait
KLH Bakal Perkarakan PT PMT dan Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande Terkait Radiasi Cesium-137
Buntut Radiasi Cesium-137, KLH Bakal Pidanakan PT PMT
Cikande Banten Terpapar Radiasi Cs-137: Cek Fakta Mengejutkan Bahaya Cesium bagi Kesehatan
Rumah Sebagian Warga di Cikande yang Terdampak Radiasi Radioaktif Cesium Bakal Dikosongkan