KONTEKS.CO.ID - Sidang praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 8 Oktober 2025.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Bos Gojek itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Adapun, agenda sidang hari ini yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan itu adalah pembuktian dan pemeriksaan ahli dari Kejagung.
Baca Juga: Kini Koperasi Sudah Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara, Ini Aturannya
Tim hukum Kejagung membawa setumpuk dokumen ke ruangan sidang yang berisi lampiran bukti-bukti dalam penetapan tersangka Nadiem.
Sebelumnya, Kejagung menyebutkan ada 90 bukti dokumen yang bakal diserahkan ke persidangan.
Sementara, tim pengacara Nadiem Makarim, salah satunya Hotman Paris ikut memeriksa dokumen dari Kejagung.
Baca Juga: Jadwal BWF World Junior Mixed Team Championships 2025: RI Turunkan Kekuatan Inti Hadapi Hong Kong
Selain itu, Kejagung juga akan menghadirkan seorang orang ahli hukum di persidangan yakni, Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad.
Dalam persidangan, tampak hadir ibunda Nadiem, Atika Algadri; ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim; serta istrinya, Franka Franklin.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Nadiem menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka oleh Kejagung.
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum yang kemudian menarik perhatian publik.
Ada empat poin penting yang disampaikan Chairul Huda dalam persidangan tersebut.
Artikel Terkait
Kejagung Sebut Punya Empat Alat Bukti Sebelum Tersangkakan Nadiem
Kejagung Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasannya
Skandal Nadiem Makarim, Ahli Hukum: Tersangka Tanpa Bukti Cukup, HAM Dilanggar?
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ahli Sorot Kejagung Buat-buat Alat Bukti
Kejagung Cecar Direktur PT Galva Technologies Soal Korupsi Laptop Cromebook Nadiem Dkk