KONTEKS.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025 tentang perubahan kedua atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Dengan demikian, kini badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Kata dia, terdapat sejumlah pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba.
Baca Juga: Jadwal BWF World Junior Mixed Team Championships 2025: RI Turunkan Kekuatan Inti Hadapi Hong Kong
Di antaranya, di Pasal 26 C disebutkan bahwa verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Kemudian, Pasal 26 E menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Lalu Pasal 26 F menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," ungkap Ferry Juliantono dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu 8 Oktober 2025.
Luas lahan yang dapat izin dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektare.
Ferry berharap, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
"Khususnya di wilayah dengan potensi tambang," ucapnya.
Daerah yang punya potensi tambang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.
Artikel Terkait
Dicopot dari Kursi Menteri Koperasi, Budi Arie Langsung Unfollow Instagram Presiden Prabowo, Warganet: Sesakit Itu Kah Pakbud?
Presiden Prabowo Lantik Farida Farichah Jadi Wakil Menteri Koperasi
Tak Hanya MBG, Ekonom Ferry Latuhihin Kritik Keras Proyek Koperasi Merah Putih Senilai Rp40 Triliun
Grasberg Sementara Ditutup, Produksi Tambang Freeport Andalkan Blok Ini
Mengenang Lagi Tujuh Pekerja Tambang Freeport, Korban Jiwa Longsor Material Basah