• Minggu, 21 Desember 2025

Kini Koperasi Sudah Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batubara, Ini Aturannya

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 12:57 WIB
Menteri Koperasi, Ferry Juliantoro sebut koperasi kini sudah bisa kelola tambang (unsplash.com)
Menteri Koperasi, Ferry Juliantoro sebut koperasi kini sudah bisa kelola tambang (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025 tentang perubahan kedua atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dengan demikian, kini badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), termasuk tambang rakyat.

Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Kata dia, terdapat sejumlah pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba.

Baca Juga: Jadwal BWF World Junior Mixed Team Championships 2025: RI Turunkan Kekuatan Inti Hadapi Hong Kong

Di antaranya, di Pasal 26 C disebutkan bahwa verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Kemudian, Pasal 26 E menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

Lalu Pasal 26 F menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

Baca Juga: Wasit Ahmad Al Ali Kembali Jadi Sorotan: Kenangan Pahit Timnas Indonesia Masih Membekas Jelang Duel di Jeddah

"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," ungkap Ferry Juliantono dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu 8 Oktober 2025.

Luas lahan yang dapat izin dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektare.

Ferry berharap, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

"Khususnya di wilayah dengan potensi tambang," ucapnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Bawa Setumpuk Dokumen dan Hadirkan Saksi Ahli

Daerah yang punya potensi tambang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X