Sekadar mengingatkan, nama Pertamina sebelumnya sempat tercoreng akibat dugaan praktik pengoplosan BBM yang mencuat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Kasus tersebut bermula dari kewajiban pemenuhan minyak mentah dalam negeri sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, para tersangka justru melakukan manipulasi kebijakan dengan menurunkan produksi kilang, yang berakibat pada peningkatan impor minyak dan tidak terserapnya pasokan domestik secara maksimal.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah pejabat Pertamina sebagai tersangka dalam perkara ini, di antaranya:
Baca Juga: Dirjen Migas Jangan Main Paksa Swasta Beli BBM dari Pertamina
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP). Mereka diduga secara sengaja membuat kebijakan yang merugikan negara dan membuka ruang praktik manipulasi pasokan.
Meski rumor pembayaran Rp7 juta per unggahan tersebut belum terbukti, fenomena ini jelas menunjukkan betapa cepatnya kabar tak tervalidasi menyebar hingga memicu reaksi publik, apalagi di tengah situasi di mana kepercayaan terhadap korporasi negara tengah diuji. Hingga kini, pihak Pertamina sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait isu tersebut.***
Artikel Terkait
Dirjen Migas Jangan Main Paksa Swasta Beli BBM dari Pertamina
Kejagung Kembali Periksa Kepala SKK Migas Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Sampai Dua Dekade Janji Kosong Pertamina Punya Kilang Baru
Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Cs, Kejagung Periksa 4 Saksi