• Minggu, 21 Desember 2025

Kementerian PU Sediakan Layanan Gratis Konsultasi Bangunan Pesantren dan Sekolah, WA Nomor Ini

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 08:11 WIB
Kementerian PU menyediakan layanan gratis konsultasi bangunan pesantren dan sekolah secara gratis. (Kementerian PU)
Kementerian PU menyediakan layanan gratis konsultasi bangunan pesantren dan sekolah secara gratis. (Kementerian PU)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyediakan layanan gratis bagi pesantren, panti asuhan, sekolah, dan yayasan untuk memastikan keamanan bangunan.

Program ini bertujuan memperkuat keselamatan serta memastikan setiap bangunan pendidikan berbasis masyarakat mematuhi standar teknis nasional.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini melalui pusat layanan atau hotline di nomor telepon 158 dan WhatsApp atau WA Center 0815-10000-158.

Baca Juga: Pemuda Palestina Idap Diabetes Meninggal di Penjara Israel, Diduga Penyakitnya Sengaja Dibiarkan Parah

Setelah terhubung, pengguna cukup memilih menu “Layanan Konsultasi Pesantren/Panti Asuhan/Sekolah/Yayasan”.

Konsultasi dapat diakses setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 08.30 hingga 16.00 WIB.

Seluruh layanan diberikan tanpa biaya alias gratis.

Baca Juga: Bek Timnas Arab Saudi Bicara Peluang Menang atas Indonesia

Hal itu sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menjelaskan hotline tersebut memudahkan pesantren melaporkan bangunan rawan atau belum memiliki izin.

“Hotline ini kami sediakan agar masyarakat, khususnya pesantren, bisa melapor atau meminta pendampingan bila merasa bangunannya rawan ambruk atau belum berizin,” ujarnya.

Baca Juga: Good Boy, Film Horor Supranatural dengan Sudut Pandang Tak Biasa Segera Tayang di Indonesia

Ia menambahkan, tim dari Kementerian PU siap turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan, memberikan pendampingan, serta menyusun rekomendasi perbaikan bangunan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X