• Senin, 22 Desember 2025

Angka-Angka di Balik Zero ODOL, Larangan Truk Kelebihan Muatan

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Truk ODOL memiliki dampak yang. besar terhadap tingkat risiko kecelakaan di jalan, termasuk kerusakan jalan. (Pemkab Pemalang)
Truk ODOL memiliki dampak yang. besar terhadap tingkat risiko kecelakaan di jalan, termasuk kerusakan jalan. (Pemkab Pemalang)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang.

Maka itu perlu ada penegasan pentingnya penerapan kebijakan zero over dimension and over load (ODOL) untuk kendaraan yang kelebihan muatan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pada 2024 terjadi 150.906 kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Baca Juga: Kementerian UMKM Jadikan Ekspor Kopi sebagai Momentum Perkuat Sinergi

Dari jumlah itu sebanyak 26.839 orang meninggal dunia dan sekitar 10,5 persen kasus melibatkan kendaraan angkutan barang.

Menko Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kendaraan ODOL berkontribusi besar terhadap risiko kecelakaan serta kerusakan infrastruktur jalan.

Ia menilai, masalah ini tidak hanya berdampak pada keselamatan, tetapi juga pada efisiensi logistik nasional.

Baca Juga: ART Asal Indonesia Luka Parah Diserang Pisau di Hong Kong

Namun, AHY mengungkapkan penegakan kebijakan Zero ODOL masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

“Tantangannya antara lain tingginya biaya logistik, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan antara sopir dan pemilik kendaraan, hingga praktik pungutan liar,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan para pelaku usaha untuk memastikan kebijakan Zero ODOL dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga: Mobil Alphard Immanuel Ebenezer Disita KPK, Tapi Kok Dikembalikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

AHY berharap langkah ini dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.

Menurutnya, penerapan kebijakan ODOL bukan semata untuk menertibkan angkutan barang, tetapi juga demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X