KONTEKS.CO.ID - Bayangkan lagi upacara Hari Kesaktian Pancasila di halaman Kantor Bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Tanggal 1 Oktober 2025, suasana khidmat tiba-tiba pecah oleh suara terbata-bata. Wakil Ketua DPRD setempat, Hariman Ibrahim, memegang teks Pembukaan UUD 1945 dengan tangan gemetar.
Ia gagap, tersenyum gugup, bahkan nyengir lebar saat kata-kata suci itu tersendat. Video pendek itu langsung viral di TikTok @om.susupo, bikin netizen ramai komentar.
Baca Juga: Tragedi Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk: Korban Jiwa Tembus 14 Orang, 103 Selamat, 14 Masih Dicari
Tak pelak, sorotan tertuju padanya. "Ternyata ada tes baru UUD 45, maafkan hambamu ini," canda akun @Muh R*** di kolom komentar.
Ada pula yang bela, "Kan pilihan masyarakat setempat," balas @pel****.
Di belakang Hariman, seorang pejabat malah asyik main HP, detail kecil yang tambah bikin video ini jadi bahan obrolan.
Tapi, di balik kekikukan itu, ada cerita panjang soal perjuangan seorang pria biasa yang kini pegang kendali legislatif daerah.
Baca Juga: Puncak HUT TNI ke 80 di Monas: Makan Gratis, Bagi-Bagi Sembako dan Doorprize 200 Motor
Biodata Hariman Ibrahim: Dari Ombak Laut ke Kursi Dewan
Hariman Ibrahim bukan nama asing bagi warga Pasangkayu. Lahir 15 Mei 1968 sebagai anak keempat dari 10 bersaudara pasangan Ibrahim dan Salma, ia tumbuh di tanah Sulawesi Barat yang keras.
Sekolah dasar di SDN 1 Pasangkayu selesai 1981, lanjut SMP setempat 1984, lalu hijrah ke Palu untuk SMA Negeri di sana pada 1987. Pendidikan formal itu cuma pondasi, lautanlah guru utamanya.
Sejak remaja, Hariman sudah akrab dengan jaring ikan dan ombak ganas. Bukan nelayan ecek-ecek, ia bangun usaha dari nol yaitu tiga kapal pancing pribadi plus pangkalan ikan yang jadi andalan warga.
Artikel Terkait
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Dipangkas, Pimpinan Dewan Tak Lagi Dapat Fasilitas, Anggota RpRp42,6 juta
Imbas Putusan MK, Masa Jabatan DPRD Terancam Diperpanjang Jadi 7,5 Tahun, Pakar Hukum Sebut Ini Krisis!
KPK Sita Aset Mantan Ketua DPRD Jatim, 5 Bidang Tanah dan Mobil Pajero
Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp32,2 Miliar, Fee dari Korupsi Hibah Pokmas