• Minggu, 21 Desember 2025

Isu Deddy Corbuzier Cerai, Pegawai Pengadilan Disentil soal UU Pengadilan Agama yang Menjamin Privasi

Photo Author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 11:59 WIB
Deddy Corbuzier buka suara soal aturan sidang perceraian yang harus dilakukan secara tertutup. (Instagram/mastercorbuzier - pa-jakartaselatan.go.id)
Deddy Corbuzier buka suara soal aturan sidang perceraian yang harus dilakukan secara tertutup. (Instagram/mastercorbuzier - pa-jakartaselatan.go.id)

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: RUU KKS Ancam Demokrasi dan Negara Hukum

“Anggaplah kalau memang boleh, maka pertanyaan saya adalah moral anda di mana?” ucapnya dengan nada kecewa.

Pentingnya Edukasi Publik soal Hukum Perceraian

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat.

Sidang perceraian memang bukan konsumsi publik. Kehadirannya harus dilihat sebagai proses hukum privat, bukan tontonan.

Baca Juga: Insiden Bendera Merah Putih Robek di Monas saat Gladi Kotor HUT TNI ke 80: Yang Salah Kain dan Angin

Aturan sidang tertutup hadir untuk: menjaga hak pribadi para pihak, mencegah stigma sosial, menjaga integritas proses hukum, serta melindungi martabat keluarga.

Publik diimbau untuk tidak mudah terseret dalam isu rumah tangga selebritas.

Sebaliknya, kasus ini bisa dijadikan bahan refleksi mengenai pentingnya memahami hukum keluarga dan etika publik.

Ramainya isu Deddy Corbuzier ini pada akhirnya membawa sorotan ke aspek hukum yang lebih dalam: aturan sidang tertutup perceraian dalam UU No. 7 Tahun 1989.

Baca Juga: Purbaya Ingatkan Bank Himbara Jangan Gunakan Dana Rp200 T untuk Beli Dollar AS, Rupiah Terancam

Kerahasiaan perkara bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi setiap pihak yang berperkara.

Sebagaimana ditegaskan Deddy, persoalan bukan hanya tentang rumor rumah tangga, tetapi tentang bagaimana lembaga hukum menjaga integritas dan kepercayaan publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X