• Minggu, 21 Desember 2025

Hari Batik Nasional 2 Oktober: Sejarah, Makna, dan Perjalanan Batik Jadi Warisan Dunia

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 14:02 WIB
Ilustrasi Kegiatan membatik (foto: gramedia)
Ilustrasi Kegiatan membatik (foto: gramedia)

KONTEKS.CO.ID - Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober, sebagai bentuk penghargaan terhadap salah satu warisan budaya terbesar Indonesia.

Batik bukan hanya kain bermotif, melainkan juga karya seni yang menyimpan nilai filosofis, sejarah panjang, serta identitas bangsa.

Sejarah Hari Batik Nasional

Penetapan Hari Batik Nasional berawal dari pengakuan UNESCO pada 2 Oktober 2009.

Baca Juga: Jutaan AgenBRILink Memperkuat Inklusi Keuangan BRI, Transaksi Lebih dari Rp1 Triliun

Dalam sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Takbenda di Abu Dhabi, batik resmi dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan (Intangible Cultural Heritage of Humanity).

Sebelumnya, Indonesia telah mendaftarkan batik ke UNESCO pada 4 September 2008 dan diterima pada 9 Januari 2009.

Pengakuan ini menjadi tonggak penting bagi batik untuk dikenal dunia internasional, setelah Presiden Soeharto sering mengenakan batik dalam forum-forum PBB.

Baca Juga: Mahfud MD: Korban MBG Bisa Gugat ke Pengadilan

Menyusul pengakuan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang menjadikan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

Sejak itu, pemerintah menganjurkan masyarakat, terutama pejabat negara, untuk mengenakan batik pada hari peringatan tersebut.

Sejarah Batik di Indonesia

Batik di Indonesia sudah berkembang sejak masa kerajaan Majapahit dan semakin meluas pada era Mataram, Kasunanan Surakarta, dan Kesultanan Yogyakarta.

Baca Juga: Freeport Bungkam soal Kemungkinan Kondisi Lima Pekerja Tambang Grasberg yang Masih Dicari

Awalnya, batik hanya digunakan di lingkungan keraton sebagai simbol status sosial raja dan bangsawan.

Namun, seiring waktu, batik merambah ke masyarakat umum hingga menjadi bagian dari pakaian sehari-hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X