KONTEKS.CO.ID - Selain diwarnai isu politisasi, proses rekrutmen baru untuk posisi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa juga diwarnai dugaan praktik jual beli jabatan.
Analis intelijen Sri Radjasa membeberkan bukti berupa surat perjanjian dan kuitansi yang mengindikasikan adanya pungutan liar senilai Rp10 juta bagi setiap calon TPP yang ingin lolos.
"Saya juga menemukan fakta di lapangan adanya praktik uang dalam rekrutmen tenaga pendamping profesional desa yang baru," ujar Sri Radjasa dalam video yang diunggah di kanal Youtube Forum Keadilan TV pada Senin, 29 September 2025.
Baca Juga: PPP Terpecah, Rommy Sebut Mardiono Terpilih Bukan di Muktamar X, tapi di Kamar
Ia menunjukkan bukti sebuah "Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Tanda Jadi" untuk pendaftaran pendamping desa di sebuah desa di Kecamatan Karya Penggawa.
Dalam surat tersebut, tertera bahwa total "uang perjanjian" adalah sebesar Rp10 juta.
Calon TPP diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp5 juta, dan sisa pelunasannya akan dibayarkan setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pendamping desa diterbitkan.
"Uang perjanjiannya Rp10 juta, kan. Uang mukanya Rp5 juta," jelasnya sambil menunjukkan dokumen.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan, Yudi Purnomo Sebut UU Perampasan Aset Wajib Diperkuat Aturan LHKPN dan SPT
Ia juga memperlihatkan bukti kuitansi pembayaran uang muka tersebut yang diserahkan secara tunai.
Menurut Sri Radjasa, praktik sogok-menyogok ini mungkin sudah terjadi di masa lalu secara sporadis.
Namun, yang terjadi saat ini dinilainya jauh lebih berbahaya karena dilakukan secara terorganisir, yang ia sebut sebagai kejahatan terorganisasi atau "mafia".
Baca Juga: Terinspirasi Warren Buffett, Timothy Ronald Ungkap Mimpi Besar Bangun 1.000 Sekolah di Indonesia
Hal ini tidak bisa dilepaskan dari adanya sistem kuota partai yang membuat proses rekrutmen menjadi ajang bisnis ilegal yang terstruktur dan masif.
Artikel Terkait
Kebakaran di Gedung Kemendes PDTT, Menteri Halim: Kok Bisa Ada Kebakaran, Kira-kira Apa Penyebabnya?
Desa Benteng Ancaman Krisis, Cak Imin Usul Kementan Dilebur dengan Kemendes
Sebut 'Kudeta Kebijakan', Sri Radjasa Ungkap Tim Internal Polri Dibentuk untuk Lawan Tim Reformasi Presiden
Sri Radjasa Sebut UU Polri Jadi Biang Kerok Lahirnya Institusi Superbody dan Arogansi Polisi
Sri Radjasa Ungkap Listyo Sigit 'Persekusi' dan Cari Kesalahan Calon Kapolri Pilihan Prabowo