KONTEKS.CO.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap memberikan peringatan keras di tengah euforia desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, tanpa integritas aparat penegak hukum dan mekanisme kontrol yang kuat, undang-undang ini ibarat pisau bermata dua yang bisa berubah fungsi dari merampas aset koruptor untuk negara, menjadi alat untuk "menjarah aset" oleh oknum aparat.
Yudi mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau moral hazard oleh oknum aparat yang tidak berintegritas.
Baca Juga: Demo 30 September 2025, Jumhur Hidayat Minta Buruh Tak Ikut Terlibat: Fokus Revisi UU Ciptaker
Dengan kewenangan besar untuk merampas aset, oknum tersebut bisa mengancam targetnya dan menjarah aset untuk kepentingan pribadi.
"Penegak hukum yang korup saya sudah melihat nih bagaimana modus mereka. Mereka akan mengancam, 'Bapak punya harta di sini kan', ada. Kemudian digelapkan oleh mereka, enggak dibawa ke pengadilan," ungkap Yudi dalam sebuah video yang tayang di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Jumat, 26 September 2025.
Kekhawatiran ini beralasan karena banyak aset hasil korupsi yang disembunyikan secara ilegal, tidak tercatat dalam LHKPN maupun SPT, dan menggunakan nama orang lain.
Baca Juga: Ungkap Rahasia HP Rp2 Jutaan Galaxy A17, Salah Satunya Dipersenjatai AI dan Kamera 50 MP Anti-Goyang
Aset "gelap" inilah yang sangat rentan untuk "digelapkan sekalian" oleh oknum aparat, karena tersangka berada dalam posisi lemah dan takut untuk melapor.
Menurut Yudi, ketidakpercayaan publik terhadap integritas penegak hukum menjadi tantangan terbesar yang memicu ketakutan ini.
"Kenapa terjadi ketakutan? Karena masyarakat tidak percaya kepada penegak hukum," ujarnya.
Baca Juga: Di Sidang PBB, Menlu Rusia Tuding NATO-Uni Eropa Nyatakan Perang, Trump dan Eropa Balik Tekan
Ia mengutip sebuah adagium hukum yang relevan: hukum yang sebaik apapun di tangan penegak hukum yang tidak berintegritas akan menjadi celah untuk berbuat sewenang-wenang.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset harus berjalan beriringan dengan reformasi total di tubuh lembaga penegak hukum, termasuk penguatan sistem pengawasan internal.
Artikel Terkait
KPK Sita Kontrakan dan Rumah Staf Ahli Menaker Terkait Korupsi Pemerasan Izin TKA
KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta Dibelikan Mobil
KPK Bongkar Skema Bertingkat Korupsi Kuota Haji, Oknum Biro Hingga Pimpinan Kemenag Diduga Terlibat
KPK Sita Dua Aset Mantan Staf Ahli Menaker Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA, Total Rp53,7 Miliar
KPK Tunggu Laporan Jaksa, Bobby Nasution Bisa Dipanggil Jadi Saksi Kasus Jalan Dinas PUPR Sumut