• Senin, 22 Desember 2025

KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta Dibelikan Mobil

Photo Author
- Minggu, 28 September 2025 | 17:09 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK.

KONTEKS.CO.ID – Mantan Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, minta dibelikan mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta pada Minggu, 28 September 2025, menyampaikan, adanya permintaan tersebut berdasarkan fakta penyidikan.

Baca Juga: KPK Sita Kontrakan dan Rumah Staf Ahli Menaker Terkait Korupsi Pemerasan Izin TKA

"Untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta," katanya.

Atas permintaan tersebut, agen TKA tersebut kemudian membeli satu unit mobil Toyota Innova. Penyidik KPK telah menyita mobil tersebut.

"Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sita 4 Aset Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Banyumas, Berikut Rinciannya

KPK telah menetapkan 8 orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Kedelapan tersangka tersebut mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA sejak 2019–2024.

Aksi pemerasan tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X